Berita  

Polda NTB Gempur Penyakit Masyarakat: Praktik Judi Togel dan Prostitusi di Mataram Dibongkar

 

MATARAM – Jajaran Tim PUMA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Kota Mataram. Dalam serangkaian operasi senyap, petugas berhasil mengungkap dua kasus besar yang meresahkan warga, yakni praktik judi toto gelap (togel) dan dugaan tindak pidana prostitusi yang melibatkan jaringan antarprovinsi.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Operasi yang dilakukan di beberapa titik strategis di Kota Mataram tersebut berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana yang mereka jalankan.

Aksi pertama bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim PUMA melakukan strategi undercover atau penyamaran untuk memastikan kebenaran adanya praktik perjudian jenis togel.

Setelah melakukan pengintaian yang matang, petugas akhirnya melakukan penyergapan terhadap seorang pria bernama Buyung Santoso (38) alias Pak Yung. Tersangka yang merupakan warga Jalan Selaparang ini tidak dapat berkutik saat petugas menangkapnya sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, Buyung diketahui tengah mengambil uang hasil pembelian nomor togel dari para pelanggannya.

“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa di lokasi tersebut memang sedang diselenggarakan perjudian jenis togel. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat sedang memproses uang transaksi,” ungkap salah satu narasumber dari pihak kepolisian di lingkungan Polda NTB.

Dari tangan Buyung, polisi menyita uang tunai yang cukup besar senilai Rp5.199.000. Selain itu, dua unit telepon genggam merk Infinix dan Nokia juga turut diamankan sebagai alat komunikasi untuk mengelola bisnis haram tersebut. Kini, Buyung harus mendekam di sel tahanan Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hampir bersamaan dengan pengungkapan di Cakranegara, Tim PUMA juga bergerak menuju pangkalan ojek yang berlokasi di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB. Di lokasi publik ini, praktik judi togel rupanya tumbuh subur di bawah kendali Ahmad Yusran (54), seorang pedagang asal Babakan.

Yusran ditangkap sekitar pukul 18.00 WITA setelah petugas yang menyamar memastikan adanya transaksi tebak nomor di lokasi tersebut. Modus yang digunakan tersangka tergolong konvensional namun tetap meresahkan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua lembar kupon putih berisi pesanan nomor togel, tas pinggang warna abu, serta dua unit ponsel (Redmi dan Realme).

“Pelaku memanfaatkan keramaian di pangkalan ojek samping rumah sakit untuk menampung pesanan nomor. Meskipun nilai uang tunai yang ditemukan sebesar Rp211.000, namun bukti catatan pada kupon putih menunjukkan aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama,” tambah sumber kepolisian tersebut.

Selain kasus perjudian, Polda NTB juga mengatensi serius dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi. Sebuah penggerebekan dilakukan di Hotel Sidarta, Jalan Sriwijaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang terduga muncikari atau penyedia jasa prostitusi.

Tersangka pertama adalah Fariz Abdul Alfakih (24), seorang pria asal Bekasi yang bekerja sebagai karyawan swasta. Sementara tersangka kedua adalah Alvia Kurnia Putri (23), seorang ibu rumah tangga asal Bogor. Keduanya diduga berperan dalam memfasilitasi dua orang wanita muda asal Bekasi untuk dijadikan korban praktik prostitusi di wilayah Mataram.

Dua wanita yang menjadi korban, yakni Neng Eka (20) dan Bening Ganesa (19), ditemukan di lokasi saat penggerebekan. Keduanya diketahui berasal dari wilayah Cikarang, Bekasi. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami modus operandi yang digunakan para tersangka, termasuk kemungkinan penggunaan platform media sosial untuk menjajakan para korban.

“Masalah prostitusi ini menjadi atensi kami karena melibatkan korban yang masih sangat muda. Kami terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka (Fariz dan Alvia) untuk melihat sejauh mana jaringan ini beroperasi di Nusa Tenggara Barat,” tegas pihak penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Keberhasilan Tim PUMA dalam mengungkap tiga kasus menonjol dalam waktu singkat ini merupakan bukti nyata bahwa kepolisian tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah NTB. Upaya preventif melalui patroli dan langkah represif melalui penegakan hukum akan terus digencarkan.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai perjudian dan prostitusi yang kerap merusak moralitas bangsa.

Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda NTB. Untuk kasus perjudian, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, sementara untuk kasus prostitusi akan dikenakan undang-undang terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pasal dalam KUHP yang relevan dengan ancaman hukuman yang berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *