Kota Bima, NTB (07 Maret 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,84 gram.
Kabar keberhasilan pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto Banu Kristanto, S.I.K, M.M.melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih S.H, pada Jumat (6/3/2026).
AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, dalam operasi tersebut tim opsnal berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial DL (30) dan MS (37) di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Pada TKP pertama, yakni di pinggir jalan wilayah Kelurahan Sarae, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku DL. Dari tangan terduga, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merk Realme warna biru.
Selanjutnya pada TKP kedua, yakni di rumah terduga pelaku MS yang juga berada di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, tim opsnal kembali melakukan penggerebekan dan mengamankan MS bersama sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut antara lain dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu buah timbangan digital merk Pocket Scale, satu buah pisau cutter, satu pipet sendok, satu dompet warna hitam, satu alat hisap atau bong, dua unit handphone masing-masing merk Oppo warna hitam putih dan Vivo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota,“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.












