Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (13/3/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dompu.
Tersangka pertama berinisial (S), terkait Laporan Polisi Nomor LP/A/103/XI/2025/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 18 November 2025. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada pukul 17.00 Wita di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu.
Selanjutnya, pada hari yang sama pukul 17.30 Wita, penyidik juga melaksanakan pelimpahan terhadap tersangka kedua berinisial (M) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/113/XII/2025/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 18 Desember 2025. Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut berlangsung hingga pukul 18.30 Wita di lokasi yang sama.
Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan pelaksanaan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami membenarkan bahwa pada hari Jumat, 13 Maret 2026, Satresnarkoba Polres Dompu telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua perkara narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu. Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan,” jelas IPTU Rahmadun.
Ia menambahkan bahwa pelimpahan tahap II merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa keberhasilan penyidik Satresnarkoba dalam menuntaskan perkara hingga tahap pelimpahan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
“Kapolres Dompu memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba yang telah bekerja secara profesional dan maksimal dalam menangani kasus narkotika hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap IPTU Nyoman.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran narkotika demi masa depan generasi yang lebih baik,” pungkasnya.












