Berita  

Dua Pelaku Begal Terhadap WNA di Jalur Pantai Pink Ditangkap

 

 

Mataram, Dua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial S alias P (23) dan WPY (16), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB. Kedua orang ini, diamankan karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan korban seorang wisatawan warga negara asal Hongaria..

 

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., peristiwa curas terjadi pada 29 November 2025, ketika korban seorang perempuan WNA asal Hongaria sedang berwisata menuju Pantai Pink menggunakan sepeda motor.

 

Saat melintas di jalur sepi, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor juga. Tanpa memberi kesempatan, pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik, lalu memaksa korban berhenti.  “Korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motor, tas selempang berisi ATM, HP, serta uang tunai Rp1,4 juta,” ungkap Kombes Pol Syarif.

 

Korban kemudian melapor ke Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur, yang wilayahnya paling dekat dengan lokasi kejadian. Menerima laporan tersebut, Polsek Jerowaru bersama Ditreskrimum Polda NTB bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan titik persembunyian mereka.  “Pelaku diamankan pada 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah,” jelas Syarif.

 

Saat hendak ditangkap, pelaku S alias P yang merupakan residivis kasus serupa mencoba melawan dan melarikan diri meskipun sudah diberi peringatan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. Sementara pelaku WPY, yang masih berusia 16 tahun, dititipkan di Panti Paramita sesuai aturan perlindungan anak, namun proses hukumnya tetap berjalan seperti biasa.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor milik pelaku, sepeda motor milik korban, tas pinggang korban, ATM dan HP milik korban, senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk mengancam korban.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda NTB mengingat melibatkan korban wisatawan asing dan terjadi di jalur menuju destinasi wisata internasional. Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wisatawan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu citra pariwisata Lombok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *