LOMBOK TIMUR – Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi. Pelaku diringkus pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 14.28 Wita di sebuah kos-kosan di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Sandubaya, Kecamatan Selong, setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Juaeni (35), seorang wiraswasta asal Desa Dasan Borok, Kecamatan Suralaga. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas berkat kesigapan tim opsnal.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di depan Bengkel Giyas Motor, Dusun Pungkang Daya, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel. Korban, Yulianti (26), seorang ibu rumah tangga, kehilangan sepeda motor miliknya saat berkunjung ke bengkel untuk bersilaturahmi.
“Saya baru duduk sebentar bersama keluarga, tapi saat hendak pulang, motor sudah tidak ada. Setelah dicek CCTV, terlihat ada orang yang membawa motor saya,” ujar Yulianti.
Motor yang hilang diketahui jenis Yamaha Aerox tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi DR 2026 ZT. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus dengan mengambil kunci kontak asli dari motor yang terparkir saat pemilik lengah, kemudian kembali untuk membawa kendaraan tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa lebih dari tiga kali dan menjual hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Dompu dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian lebih dari tiga kali. Kami akan melakukan pelacakan untuk menemukan kendaraan hasil curian agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 950.000 yang merupakan sisa hasil penjualan motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang lain yang dibeli dari hasil kejahatan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait di Kabupaten Dompu guna mengungkap jaringan penadah kendaraan curian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, memilih tempat parkir yang aman, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.










