Berita  

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat, Ditetapkan Tersangka

Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) membenarkan mengenai penonaktifkan Kapolres Bima KotaAKBP Didik Putra Kuncoro.

AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan terkait kasus dugaan peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid mengatakan AKBP Didik juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta. 

“Saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” kata Kholid, Kamis (12/2/2026). 

Didik disebut-sebut terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret anak buahnya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.  Malaungi sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Malaungi ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (9/2/2026) setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan sidang etik terhadapnya. 

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa itu juga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda NTB. Meski demikian Malaungi masih melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut. 

Kholid mengatakan, untuk saat ini jabatan Kapolres Bima Kota dijabat AKBP Catur Erwin Setiawan, sembari menunggu proses lebih lanjut. 

“Iya (Catur Erwin Setiawan),” kata Kholid. 

Catur saat ini menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Perintah Pimpinan

Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, mengungkapkan dalam pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kliennya menyebutkan sejumlah nama yang dianggap harus ikut bertanggung jawab, termasuk AKBP Didik Putra Kuncoro.

Asmuni mengklaim bahwa kliennya nekat terlibat dalam bisnis haram tersebut demi memenuhi permintaan atasan.

Ia menyebut, AKBP Didik Putra Kuncoro diduga meminta dicarikan dana untuk membeli mobil Alphard.

“Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” kata Asmuni, Kamis (12/2/2026).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *