Berita  

Polda NTB Tetapkan Oknum Guru Ponpes Lombok Timur Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) menetapkan seorang oknum guru atau ustad berinisial AJN sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi pada 29 Januari 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam. Setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penangkapan terhadap AJN pada 18 Februari 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, dalam keterangan resminya Kamis (19/02/2026) menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan kekerasan seksual fisik terhadap dua orang santriwati dalam rentang waktu 2023 hingga November 2025.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi keadaan korban dengan dalih kesurupan dan ritual pembersihan rahim. Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, serta ketergantungan korban sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan,” ungkapnya.

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berulang. Penyidik juga menemukan indikasi adanya korban lain dengan pola tindakan yang serupa. Namun hingga saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan jumlah korban serta rangkaian peristiwa secara utuh.

Dalam proses penyidikan, lanjut Kombes Pujewati, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi sekaligus korban. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara. Barang bukti tersebut meliputi dokumen administrasi dan kelembagaan, pakaian, tangkapan layar percakapan, mini kamera, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi guna memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Langkah tersebut mencakup permintaan visum et repertum, pemeriksaan psikologis korban, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan sejumlah ahli untuk melengkapi berkas perkara.

“Atas dugaan perbuatannya, AJN dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta,” jelas Dirres PPA PPO Polda NTB.

Kombes Pol Ni Made menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak dan remaja.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegasnya.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa.

“Saat ini, tersangka telah menjalani masa penahanan dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku hingga tahap persidangan,” tutup Kombes Pujewati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *