Breaking News
Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan serta mempererat hubungan dengan masyarakat, Polres Dompu melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Polres Dompu, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 16.30 WITA hingga selesai. Kegiatan tersebut dipimpin oleh: AKP Saiful Anhar (Plh. Kabag Log) AKP Zuharis (Kasi Propam) AKP Rusdi (Kasikum) serta melibatkan anggota Bag Logistik dan anggota Provos Polres Dompu. Pembagian takjil diberikan kepada para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang merasa terbantu dan diapresiasi atas kepedulian dari jajaran Polres Dompu. Di sela-sela kegiatan, personel juga menyampaikan imbauan kamtibmas dan kamseltibcarlantas kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, mematuhi aturan di jalan raya, serta meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang arus mudik Lebaran. Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan pembagian takjil ini adalah sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, mempererat silaturahmi, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Kegiatan berbagi takjil ini bukan hanya sekadar berbagi makanan untuk berbuka puasa, tetapi juga sebagai sarana untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat serta menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan dan keselamatan, khususnya menjelang mudik Lebaran,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia berharap melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa kebersamaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar Bhabinkamtibmas Polres Bima Kota Patroli dan Himbau Muda-Mudi Hindari Balap Lari Liar Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Motor Diamankan Polres Lombok Tengah Perketat Pengamanan di Bandara BIZAM Jelang Libur Lebaran Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Rinjani 2026. ‎
Berita  

Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station

 

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Seluruh beras yang disita diklaim sebagai beras bermutu premium.

“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ujar Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.

Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan sampel tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Dalam penyidikan, ditemukan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel dari pasar tradisional dan modern melalui laboratorium resmi.

Penyidik juga menemukan instruksi kerja internal PT FS yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Selain itu, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen, sebagai respons atas pengumuman investigasi Menteri Pertanian.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sementara hukuman dalam UU TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *