Breaking News
Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan serta mempererat hubungan dengan masyarakat, Polres Dompu melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Polres Dompu, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 16.30 WITA hingga selesai. Kegiatan tersebut dipimpin oleh: AKP Saiful Anhar (Plh. Kabag Log) AKP Zuharis (Kasi Propam) AKP Rusdi (Kasikum) serta melibatkan anggota Bag Logistik dan anggota Provos Polres Dompu. Pembagian takjil diberikan kepada para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang merasa terbantu dan diapresiasi atas kepedulian dari jajaran Polres Dompu. Di sela-sela kegiatan, personel juga menyampaikan imbauan kamtibmas dan kamseltibcarlantas kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, mematuhi aturan di jalan raya, serta meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang arus mudik Lebaran. Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan pembagian takjil ini adalah sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, mempererat silaturahmi, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Kegiatan berbagi takjil ini bukan hanya sekadar berbagi makanan untuk berbuka puasa, tetapi juga sebagai sarana untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat serta menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan dan keselamatan, khususnya menjelang mudik Lebaran,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia berharap melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa kebersamaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar Bhabinkamtibmas Polres Bima Kota Patroli dan Himbau Muda-Mudi Hindari Balap Lari Liar Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Motor Diamankan Polres Lombok Tengah Perketat Pengamanan di Bandara BIZAM Jelang Libur Lebaran Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Rinjani 2026. ‎
Berita  

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

 

Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus ini, tersangka adalah Salam Prayitno (46).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (27/7/25) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban PA mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang. Dalam kasus ini, pelaku meminjam di uang di koperasi sebesar Rp500.000.

“Saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil,” jelasnya, Jumat (1/8/25).

Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, ujarnya, pelaku mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor. Pelaku pun sudah membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya.

“Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh,” ujarnya.

Menurutnya, saat itu pelaku mencabut golok yang telah dibawa dan mengarahkannya ke leher korban hingga tidak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.

“Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.

Jenazah korban sendiri, ujarnya, telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan. Ia menegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” jelas Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *