Kota Bima, NTB (07 Desember 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali menorehkan prestasi besar dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup fantastis. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (…), sekitar pukul 19.30 WITA, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 502,93 gram atau setengah kilogram lebih dari tangan seorang pria berinisial AF (49), warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan itu terjadi di Jalan Lintas Sape–Bima, tepat di depan Terminal Sape, Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid SH bersama anggota melaksanakan operasi senyap setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers tadi malam memaparkan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya pergerakan peredaran sabu menuju wilayah Sape. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga memastikan bahwa terduga pelaku AF sedang dalam perjalanan dari Kota Bima menuju Sape menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.
“Saat dilakukan upaya penghentian, terduga tidak mengindahkan perintah petugas sehingga personel mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan kendaraan,” ungkap Kapolres.
Setelah berhasil diberhentikan, terduga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan di hadapan saksi umum. Dari dalam mobil dan barang bawaan pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 5 bungkus plastik klip, dengan rincian berat kotor 502,93 gram dan berat bersih 494,18 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Barang bukti yang diamankan,5 bungkus plastik klip berisi sabu (BB bersih 494,18 gram / kotor 502,93 gram), 1 plastik kresek warna hitam, Isolasi merek “Fragile”, 1 buah dompet hitam, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit mobil Suzuki Ertiga putih dan Uang tunai Rp 170.000
Atas temuan tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan peredaran narkotika. Terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi, sehingga pengungkapan seperti ini bisa terus dilakukan,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Bima Kota kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.










