BeritaHukrimKriminal

Baru Bebas Tiga Bulan, Pria Asal Sayang-sayang Kembali Lakukan Pencurian HP

×

Baru Bebas Tiga Bulan, Pria Asal Sayang-sayang Kembali Lakukan Pencurian HP

Sebarkan artikel ini
Baru Bebas Tiga Bulan, Pria Asal Sayang-sayang Kembali Lakukan Pencurian HP
Kembali melakukan Pencurian HP, Residivis asal Sayang-sayang kembali tertangkap.

Mataram, NTB – Baru menghirup udara segar tiga bulan, Polisi Kembali menangkap seorang pria berinisial IG (21), asal Sayang-sayang, Cakranegara, kota Mataram lantaran kembali melakukan pencurian HP.

IG yang telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan ini, kembali mengulangi perbuatannya mencuri Handphone pada  Kamis (16/6/2022) lalu.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah menjelaskan bahwa modus operandi pelaku mirip dengan aksi sebelumnya, Sabtu (08/07/2022).

“IG ini rupanya spesial melakukan pencurian Tengah malam seperti kasus sebelumnya, peristiwa inipun pun terjadi sekitar pukul 01:00 wita,” ungkapnya.

Pelaku masuk kedalam rumah yang dia incar dengan cara melompat pagar, lalu mengecek pintu atau jendela yang mungkin lupa terkunci oleh pemiliknya.

Karena melakukannya pada tengah malam, kemungkinan besar pemilik rumah telah dalam keadaan tertidur pulas.

“Jadi saat pelaku menemukan jendela yang tidak terkunci, langsung masuk rumah tersebut dan menuju kamar-kamar yang juga tidak terkunci. Melihat di salah satu kamar tergeletak Hp dan pemilik tidur pulas, maka pelaku langsung mengambil dan kabur,” bebernya.

Atas kejadian itulah pemilik rumah (korban) baru menyadari telah mengalami pencurian pada keesokan harinya dan langsung melaporkannya ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut anggota opsnal langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

“Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku pencurian HP ini,” pungkasnya.

Akhirnya, IG tertangkap saat anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pencurian lain. Yang kebetulan tertangkap di salah satu rumah, yang ternyata di lokasi tersebut ada IG.

“IG ini tertangkap bersamaan dengan menangkap terduga pencurian lain. Jadi niat kami menangkap terduga lain, ternyata IG juga berada di tempat itu,” jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti, polisi mengamankan satu unit Hp, sedangkan IG saat ini sudah mengamankannya di Mapolsek Sandubaya.

Untuk pelaku, terjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *