BeritaHukrimKriminal

Ketua AEKI Lampung Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi

×

Ketua AEKI Lampung Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi

Sebarkan artikel ini
Ketua AEKI Lampung Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi

Lampung – Jajaran subdit 3 Dit Reskrimum Polda Lampung, berhasil mengamankan JP,yang menjabat sebagai Ketua AEKI Lampung, atas dugaan tindak pidana penggelapan. JP tidak menyetorkan uang hasil penjualan kopi yang sebelumnya korban menitip menjualkan kepadanya.

Gelapkan Penjualan 59.507 Ton Kopi

Dengan total jumlah kopi sebanyak 59.507 Ton dengan nilai uang sebesar Rp.1.629.540.000, (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah).

Kasubdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Lampung Kompol. Rosef Efendi, menjelasakannya saat melakukan Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Jumat (12/8/2022).

“Pada tanggal 05 April 2017, korban an.SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sejumtah 59.507 Ton. Untuk menitipkan jual dengan harga Rp.1.629.540.000,(Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah),” ungkapnya.

Setelah menguranginya dengan biaya administrasi, biaya bongkar dan biaya pajak penghasilan / PPH atas penjualan biji kopi tersebut, dan janji akan membayar pada satu bulan kemudian.

“Namun katanya, setelah kopi tersebut laku terjual terlapor tidak memberikan uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban,” imbuhnya.

Sehingga batas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.1.629.540.000,(Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembian Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah).

Korban Melaporkan JP ke Polda Lampung

Atas kerugiannya, Korban SP melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT pada tanggal 16 September.

“Pihak kami melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 3 Juni 2022,” bebernya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka JP, dan pada hari sabtu Tanggal 30 Juli 2022.

“Selanjutnya Subdit 3 Jatanras menangkap tersangka JP di IPB Convention Hotel Bogor, Jawa Barat,” ungkapnya.

JP merupakan Ketua AEKI Lampung atau sebagai Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia.

“Pihak kami menyita sejumlah barang bukti, 1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000211 tangal 05 April 2017 An. SP. Yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp. 1.629.540.000. Kemudian selembar nota PT.UPPENAS COMODITIES No. 000218 tangal 07 April 2017 An. SP. Yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp. 1.321.250.000,” bebernya.

Kemudian lanjutnya, selembar nota PT.UPPENAS COMODITIES No. 000224 tangal 10 April 2017 An. SP. Yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp. 228.030.000.dan menyisahkan tagihan senilai Rp. 128.030.000. Serta selembar fotocopy bonggol CEK Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp. 1.000.000.000.

“Atas perbuatannya tersangka JP akan kami kenakan persangkaan pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,” tutup Rosef.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *