BeritaHukrimNarkobaPeristiwa

Miliki Shabu 11,98 Gram, Polres Sumbawa Barat Ringkus dua Terduga Pelaku di Brang Rea

×

Miliki Shabu 11,98 Gram, Polres Sumbawa Barat Ringkus dua Terduga Pelaku di Brang Rea

Sebarkan artikel ini
Miliki Shabu 11,98 Gram, Polres Sumbawa Barat Ringkus dua Terduga Pelaku Brang Rea

Sumbawa Barat, NTB – Lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat menangkap dua terduga pelaku.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku di dua tempat.

“Tempat kejadian perkara (TKP) pertama melakukannya di sebuah rumah. Yang beralamat di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkapnya, Rabu (6/7/2022).

Ia mengatakan, terduga pelaku pertama polisi berhasil  meringkus inisial AST, laki-laki, (24), alamat dusun genjar Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, KSB.

Miliki Shabu 11,98 Gram, Polres Sumbawa Barat Ringkus dua Terduga Pelaku Brang ReaPolisi Mengamankan Banyak Barang Bukti

Barang bukti yang berhasil mengamankannya dari terduga pelaku pertama yaitu 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Kemudian sebuah plastik yang ujungnya bengkok, sebuah timbangan, sebuah hp Nokia, sebuah vivo warna merah. Lalu sebuah dompet warna coklat, dua bendel plastik klip kosong dan empat buah pipet plastik ujungnya runcing.

“Setelah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku pertama, tim Satresnarkoba bergerak ke tempat kejadian perkara yang kedua. TKP kedua di sebuah rumah yang beralamat di dusun karato Desa Tepas Kecamatan Brang Rea KSB,” imbuhnya.

Terduga pelaku kedua berinisial BI, laki-laki, (27), alamat Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea, dan polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang bukti.

Berhasil mengamankan Barang bukti dari terduga pelaku kedua yakni sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,42 gram. Kemudian satu plastik klip yang berisi lima poket sabu dengan berta bruto 2,23 gram. Juga satu plastik klip yang berisi enam poket sabu dengan berat bruto 2,31 gram. Kemudian satu plastik klip yang berisi 7 poket sabu dengan berat bruto 2,98 gram.

Ada juga barang bukti satu poket bekas sabu, sebuah jarum sumbu. Sebuah bong lengkap dengan pipet plastik, sebuah pipet plastik ujungnya runcing. Kemudian sebuah pipa kaca, sebuah gunting, sebuah tisu, sebuah dompet emas warna coklat. Lalu sebuah dompet warna hitam, sebuah hp Nokia warna hitam, sebuah  hp Xiomi warna hitam,  sebuah korek api gas dan uang tunai Rp. 600 ribu.

Berawal Informasi dari Masyarakat

“Berawal pada Rabu (06/7/2022) sekitar pukul 10.00 wita, anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di rumah yang beralamat di dusun genjar Desa Tepas Kecamatan Brang Rea KSB sering menggunakannya untuk pesta narkoba,” ujarnya.

Kemudian atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Sekitar pukul 13.00 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki ASR. Kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti,” pungkasnya.

Setelah itu, anggota opsnal melakukan interogasi terhadap lelaki AST dan lelaki AST mengaku mendapatkan sabu tersebut dari lelaki BI. Kemudian anggota Opsnal melakukan pengembangan ke rumah BI dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya BI.

“Menemukan barang bukti, dengan berat bruto keseluruhan barang bukti yang polisi temukan sebanyak 11,98 gram,” ungkapnya.

Kemudian lelaki AST dan lelaki BI beserta barang bukti yang polisi temukan, membawanya ke Polres Sumbawa Barat untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *