BeritaHukrimKriminalNarkobaPeristiwa

Nekat Jual Sabu, Polisi Gerus Bapak dan Anak di Dasan Agung Mataram

×

Nekat Jual Sabu, Polisi Gerus Bapak dan Anak di Dasan Agung Mataram

Sebarkan artikel ini
Nekat Jual Sabu, Polisi Gerus Bapak dan Anak di Dasan Agung Mataram

Mataram, NTB – Nekat Jual Sabu, Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus Bapak dan Anak di Lingkungan Dasan Agung, Kota Mataram.

Aksi sebuah keluarga di Mataram yang nekat menjajakan sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya, akhirnya Tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menghentikannya, Senin (20/06/2022).

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, usai penangkapan mengatakan penangkapan ini berkat informasi dari Masyarakat.

“Penangkapan terhadap keluarga, yang terdiri Bapak dan Anak tersebut, menangkapnya di kediamannya. Yaitu di lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram, sekitar pukul 16:30 wita,” ungkapnya.

Yang mana, sebelumnya tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi yang menerimanya dari masyarakat.

Nekat Jual Sabu, Polisi Gerus Bapak dan Anak di Dasan Agung Mataram“Atas hasil penyelikan tim kami, terduga penjual sabu tersebut dapat mengamankannya bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Terduga yang berhasil mengamankannya itu, berinisial M pria 54 tahun, asal lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram. Kemudian inisial Z pria 33 tahun, alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.

“Dari keterangan terduga dan para saksi bahwa M merupakan orang tua (bapak) dari Z. Keduanya pas berada di lokasi saat tim kami tiba di lokasi,” jelas Yogi.

Kemudian mengamankan keduanya, karena dari hasil penggeledahan yang aparat lingkungan setempat menyaksikannya langsung, menemukan sabu seberat 2,84 gram brutto.

“Selanjutnya sabu tersebut kami amankan bersama barang bukti lainnya. Seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, dan peralatan menjual sabu,” katanya.

Selain itu juga mengamankan sejumlah uang tunai yang menduganya sebagai hasil penjualan sabu.

“Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah kami amankan bersama terduga yang merupakan Bapak dan Anak di Mapolres Mataram. Guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Yogi.

Terhadap kedua terduga pelaku, Polisi akan menjeratnya dengan pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *