BeritaHukrimKriminal

Oknum PNS di Mataram dan Suaminya Dilaporkan oleh Adiknya Sendiri, Atas Tuduhan Pemalsuan Dokumen

×

Oknum PNS di Mataram dan Suaminya Dilaporkan oleh Adiknya Sendiri, Atas Tuduhan Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Oknum PNS di Mataram dan Suaminya Dilaporkan oleh Adiknya Sendiri, Atas Tuduhan Pemalsuan Dokumen

Mataram NTB – Polisi menangkap Oknum PNS Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, atas dugaan terlibat kasus pemalsuan dokumen untuk pengajuan pinjaman Bank. Polisi mengamankan Oknum PNS Perempuan ini beserta suaminya. Mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib, karena adik kandungnya sendiri yang melaporkannya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK membeberkannya dalam konferensi pers yang di ruang tamu Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (06/07/2022).

Oknum PNS di Mataram dan Suaminya Dilaporkan oleh Adiknya Sendiri, Atas Tuduhan Pemalsuan Dokumen
Ilustrasi Pemalsuan Dokumen di mataram untuk Pinjaman Bank (Foto: iStockphoto/undefined)

Palsukan Surat Kuasa, Padahan Ayah Tersangka Sudah Meninggal Dunia

“Peristiwa itu terjadi sekitar bulan November tahun 2020, yang mana terduga yang kini telah menetapkannya sebagi tersangka,” ungkapnya.

Masing-masing tersangka berinisial EYS, pria 44 tahun, warga Kelurahan Pejeruk Ampenan, kota Mataram. Kemudian beserta istrinya berinisial S, prempuan 44 tahun, PNS (Dinas PU Kota Mataram) yang merupakan kakak kandung pelapor.

“Adik tersangka berinisial MS, Pria 34 tahun, Kelurahan Pejeruk Ampenan, Kota Mataram, melaporkannya. Karena telah kakaknya melakukan pengajuan pinjaman uang di BANK BRI KCP. Cakranegara dengan menjamin 4 buah sertifikat milik almarhum bapak pelapor. Tanpa seizin pelapor sebagai ahli waris,” bebernya.

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis singkatnya, bahwa peristiwa ini terkuak saat saat pelapor mengecek ke Bank BRI Kcp. Cakranegara. Yang ternyata benar sertifikat tanah milik Almarhum bapak Pelapor (H. Umar Daeng Rani) telah ada yang menjaminkannya.

“Almarhum bapak Pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjaminkan 4 sertifikat tanah dengan luas total 1568 M2 tersebut,” imbuhnya.

Sehingga, seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat itu bapak Pelapor sudah meninggal.

Adik Tersangka Melaporkannya Kepolisi Setelah Mengecek ke Bank

Atas kejanggalan itu kembali pelapor mengecek ke Bank BRI tersebut, ternyata dokumen yang tersangka gunakan adalah palsu.

“Karena bapak pelapor tidak pernah menandatangani surat pengajuan pinjaman uang di Bank tersebut. Belum lagi foto di KTP dan tandatangannya bukan foto dan tandatangan bapak pelapor, melainkan foto dan tandatangan paman pelapor yang bernama Amsar S. Daeng Sija,” imbuhnya.

Disamping itu dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atas nama bapak pelapor tetapi tandatangannya bukan tandatangan bapak pelapor melainkan paman pelapor.

“Tersangka ini menurut pelapor membuat dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tertipu dan dirugikan Rp 3 milyar, maka melaporkannya ke Polresta Mataram,”beber Kadek.

Atas keterangan pelapor dan bukti-bukti yang tim opsenal Satreskrim Polresta Mataram kumpulkan, akhirnya menjemput kedua tersangka yang merupakan suami isteri itu. Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Mataram pada 18 Mei 2022.

Adapun barang bukti yang sudah polisi amankan berupa fotocopy KTP dan KK palsu atas nama bapak pelapor. Surat keterangan kematian bapak pelapor, empat buah sertifikat fotocopy, surat pengajuan pinjaman, fotocopy KTP dan KK atasnama tersangka. Kemudian satu ex data identitas asli bapak pelapor yang di keluarkan Dukcapil kota Mataram. Serta 1 ex data identitas asli paman pelapor yang di keluarkan Dukcapil kota Mataram.

“Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,”pungkas Kadek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *