BeritaHukrimKriminal

Pemberantasan Judi di Jawa Tengah, Ada Jaringan Internasional Promosi Pakai Selebgram

×

Pemberantasan Judi di Jawa Tengah, Ada Jaringan Internasional Promosi Pakai Selebgram

Sebarkan artikel ini
Pemberantasan Judi di Jawa Tengah

Semarang, Jawa Tengah – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk membuktikan dalam memberantas Judi di jawa Tengah dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian. Yang menggelarnya di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22/8.

Pengungkapan Periode Januari Hingga Juli 2022

Dalam ungkap kasus ini, juga hadir seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022. Jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

“Hari ini yang kami gelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran. Dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8/2022).

Dari ratusan tersangka yang berhasil tertangkap, terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut mengamankannya mencapai sekitar Rp 72 Juta.

“Itu Wujud komitmen  Polda Jateng dalam berantas judi, tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tegas Kapolda

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang terungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus.

Pemberantasan Judi di Jawa TengahAda Jaringan Judi Internasional, Sarana Promosi Gunakan Selebgram

Terdapat pula dua kasus judi online yang terungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terang dia.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan. Dari kesulitan ekonomi yang mereka alaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi. Akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Penindakan Merupakan Bentuk Pembinaan

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat. Agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta agama melarangnya. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya. Di Antaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya. Untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif, Kapolda menyebutkan merupakan langkah terakhir untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Pelaku Terancam 10 tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan mendapat tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *