BeritaHukrimKriminalNasional

Penegakan Hukum di Indonesia, Ahli Paparkan Pentingnya Peran Kedokteran Forensik

×

Penegakan Hukum di Indonesia, Ahli Paparkan Pentingnya Peran Kedokteran Forensik

Sebarkan artikel ini
enegakan Hukum di Indonesia, Ahli Paparkan Pentingnya Peran Kedokteran Forensik

JAKARTA – Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto memaparkan pentingnya peran kedokteran forensik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana. Forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan/amicus curiae,” kata Agus, Kamis (21/7/2022).

Agus menekankan, dalam penegakan hukum tugas forensik yakni membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban. Baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah. Kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti. Untuk nantinya menjadi bukti-bukti yang akan menyampaikannya di Pengadilan,” ujar Agus.

Prinsipnya Prosedur Ilmu Kedokteran di Semua Negara hampir Sama

Menurut Agus, pada prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan di berbagai negara itu hampir sama. Karena proses ilmiah itu sama, yang mebedakannya untuk di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.

“Setelah mendiagnosis penyebab daripada penyakit, kami akan menyimpulkan atau membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian,” ucap Agus.

Ia mencontohkan, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya sudah mengetahui sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.

enegakan Hukum di Indonesia, Ahli Paparkan Pentingnya Peran Kedokteran ForensikPeran Kedokteran Forensik Berkontribusi Kepada Hakim

Tindak pidana itu gelap, dengan adanya kami, membantu untuk membuat terang suatu perkara. Kami akan membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan juga pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan,” papar Agus.

Dalam ilmu forensik, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.

Di sisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensic. Jika masih hidup maka akan mengecek lukanya, jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.

“Autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian. Jadi melakukannya berdasarkan masalah hukumnya. Bisa melakukannya, tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang,” jelasnya.

Menurutnya, idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang tergorok lehernya.

“Itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan, dan membuat visum itu berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita. Untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia,” tutup Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *