BeritaHukrimKriminalPeristiwa

Penyebar Video Berunsur Pornografi di Klungkung Bali Tertangkap, Polisi Amankan Empat Orang

×

Penyebar Video Berunsur Pornografi di Klungkung Bali Tertangkap, Polisi Amankan Empat Orang

Sebarkan artikel ini
Penyebar Video Berunsur Pornografi di Klungkung Bali Tertangkap
Iluistrasi, Penyebar Video Berunsur Pornografi di Klungkung Bali, FOTO : freepik

Klungkung, Bali – Sat Reskrim Polres Klungkung Berhasil mengungkap kasus Penyebaran Video Vidio Berunsur Pornografi di Klungkung. Yang mana video ini sempat viral di Media Sosial di Wilayah Kabupaten Klungkung.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., mengkonfirmasinya, bersama Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K., mendampinginya.

“Dalam kasus ini, Satuan Reskrim Polres Klungkung telah mengamankan empat orang pelaku. Masing-masing berinisial MSW, Pria (19), AEA Perempuan (19), KCG perempuan (16) dan GK, Pria (16),” ungkap Kapolres

Berawal dari Video Call saat Mandi

Penyebaran Video Berunsur Pornografi ini bermula Pelaku MSW melakukan panggilan Video Call melalui aplikasi whatsapp dengan Korban KDP.

“Pada saat  hendak mandi, pelaku MSW sepakat untuk mandi bareng via video call, yang akhirnya keduanya sudah dalam keadaan telanjang bulat,” katanya.

Pada saat korban KDP mulai mandi, tanpa sepengetahuan korban, pelaku MSW merekam aktivitas mandi korban dengan mode Rekam Layar.

“MWS merekam aktifitas mereka, dengan maksud dapat menontonnya kemudian hari dan videonya ini berdurasi 3 menit 26 detik,” imbuhnya.

Penyebar Video Berunsur Pornografi di Klungkung Bali TertangkapVideo Ketahuan Pacar Pelaku

Namun pacar dari pelaku MSW yakni inisial KCG (yang masih berteman dengan korban KDP) melihat-lihat isi galeri HP Milik MSW, Sabtu (7/5/2022).

“Mendapati Video berunsur pornografi berdurasi 3 menit 26 detik tersebut. Kemudian tanpa seizin MSW, KCG mengirimkan video tersebut dari HP Milik MSW ke HP miliknya. Dengan maksud ingin memberitahukan orang tua korban terkait prilaku anaknya,” pungkasnya.

Pada hari yang sama, pelaku KCG bertemu temannya yang berinisial AEA dan bercerita mengenai vidio berunsur pornografi yang dia dapati dari HP milik MSW.

“Selanjutnya KCG juga mengirimkan vidio tersebut via Whatsapp ke HP Milik AEA dengan maksud menitipkan video tersebut,” lanjutnya.

Lalu pelaku AEA berkomunikasi dengan pacarnya inisial GK dan menceritakan bahwa AEA mendapatkan kiriman vidio berunsur pornografi. karena penasaran GK meminta pelaku AEA untuk mengirimkan video tersebut.

Tersebar di Grup WA

“AEA pun menyetujuinya, sehingga vidionya dikirim ke HP milik GK. Namun pada keesokan harinya, GK malah menyebarkannya. Vidio Berunsur Pornografi berdurasi 3 menit 26 detik tersebut ke Group Whatsapp teman-temannya. Di Lingkungan tempat tinggalnya,” beber Kapolres.

Sehingga sebulan kemudian vidio tersebut tersebar di Tengah masyarakat sekitar kabupaten klungkung.

“Dari hasil pengungkapan kasus kasus Penyebaran Vidio Berunsur Pornografi ini, kami telah mengamankan sejumlah Barang Bukti,” imbuhnya.

Antara lain sebuah HP Merk Xiomi Poco X3 NF Warna Biru Milik MSW beserta tangkapan layar percakapan. Kemudian sebuah HP Merk OPPO Warna Biru Milik KCG beserta tangkapan layar percakapan. Lalu sebuah HP Merk Iphone 6 Plus Warna Gold Milik AEA beserta tangkapan layar percakapan. Serta sebuah HP Merk Iphone XMAX warna Hitam Milik BK beserta tangkapan layar percakapan.

“Menjerat para pelaku di jerat dengan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” terangnya.

Namun khusus pelaku inisial KCG dan GK karena masih di bawah umur, maka melaksanakan jalur hukum secara diversi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *