BeritaHukrimKriminal

Perampokan Taksi Online di Majalengka, Para Pelaku Tidak Segan-segan Lukai Korbannya

×

Perampokan Taksi Online di Majalengka, Para Pelaku Tidak Segan-segan Lukai Korbannya

Sebarkan artikel ini
Perampokan Taksi Online di Majalengka, Para Pelaku Tidak Segan-segan Lukai Korbannya

Majalengka, Jawa Barat – Polres Majalengka berhasil Tangkap Pelaku Perampokan Taksi Online di Cigasong, yang tidak segan-segan hingga meliukai korbannya.

Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar menagkap Tiga orang pelaku terlibat perampokan, yang terjadi di Jalan Raya Baru Baribis – Panyingkiran. Tepatnya di Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Sabtu (16/7/2021) Pukul 22.00 Wib.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi bersama Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir yang mendampinginya, membeberkan pengungkapan ini.

“Ketiga pelaku itu, masing – masing berinisial Sdr. M (60), YP (30) dan D (34) warga Kabupaten Indramayu. Dengan sangkaan melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Korban AS (37),” ungkapnya, Kamis (21/7/2022).

Kapolres menyebutkan bahwa, Korban AS merupakan Warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.

“Adapun Modus Operandi Para Pelaku dengan cara melakukan melukai korbannya, yang mana pelaku M berperan memesan orderan tumpangan jasa Rental mobil online kepada korban,” katanya.

Selanjutnya dalam perjalanan Pelaku perampokan taksi online ini, mengikat kaki dan tangan korban, serta menutup mulut dan mata dengan menggunakan lakban.

“Pelaku Sdr. Y  mencekik korban dengan tambang dan satu pelaku lainnya Sdr D menyayatkan dengan Pisau Cutter ke pergelangan kaki korban,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil Pengembangan sesuai petunjuk Lapangan dari Korban, selanjutnya Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap kedua pelaku Y dan D.

“Pelaku Y dan D tertangkap di Dusun Kromasan Kelurahan Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur. Kemudian juga melakukan penagkapan terhadap Sdr. M di Daerah Kabupaten Indramayu,” Jelasnya.

Saat ini, terhadap ketiga Pelaku telah menahannya di Mapolres Majalengka, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *