BeritaHukrimKriminalPeristiwa

Polda Banten Bongkar Mafia Tanah di Pandeglang

×

Polda Banten Bongkar Mafia Tanah di Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Polda Banten Bongkar Mafia Tanah di Pandeglang

Serang, Banten – Dit Reskrimum Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan sindikat mafia tanah. Pelaku memperjual belikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan memalsukan tanda tangan korban. Yakni saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan lahan yang oleh tersangka memperjualbelikannya ini,  berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

“Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil menangkap sindikat mafia tanah yang berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Dengan luas bidang tanah 1,2 hektare, dengan modus memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban. Kemudian mentransaksikan dengan tandatangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” kata Shinto.

Melakukan Penangkapan terhadap Dua Tersangka

Shinto menjelaskan penyidik melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dengan peran yang berbeda.

“US (65) Kepala Desa yang memiliki niat jahat (mensrea) awal untuk mentransaksikan tanah-tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan korban. Pada setiap dokumen AJB, sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB,” jelas Shinto

Meskipun telah mengetahui bahwa telah memalsukan tanda tangan korban dalam AJB dan mendapatkan uang sebesar Rp200 juta atas peran tersebut.

Peristiwa penjualan bidang tanah secara ilegal dengan dokumen palsu terjadi sekitar tahun 2012 – 2021. “Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektar,” katanya.

Tersangka telah mentraksaksikannya selama 10 tahun, karena pemilik yang sah atas nama Ari Indyastuti meninggalkan lokasi.

“Yang terletak di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah,” ujar Shinto

Ari Indyastuti melaporkan peristiwa ini sejak 7 Januari 2022. Terkait penyidikan serta penyelidikan telah melakukannya secara komprehensif dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak.

“Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban. Pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” kata Shinto.

Modusnya Seolah-olah Sebagai Pemilik Tanah yang Sah

Adapun modus operandi para tersangka adalah dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah.

“Para tersangka mendapatkan keuntungan ekonomis penjualan bidang tanah secara ilegal yang kelompok sindikat mafia tanah lakukan. Dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis sebesar Rp1,2 miliar,” imbuhnya.

Dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen.

“Yang seolah-olah legal yang, serta kepala desa setempat turut membantunya,” ungkap Shinto.

Satgas Mafia Tanah menjelaskan telah menyita Barang bukti yang berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa dari Ari Indyastuti kepada US.

“Dari penangkapan tersebut telah menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa. Yang mana tanda tangan benar milik korban, namun isi surat Kuasa telah memalsukannya. Dari awalnya kuasa mengurus kebun menjadi kuasa menjual tanah,” jelas Shinto.

Dalam perkara ini para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis. “Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP. Tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Dngan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,” tegas Shinto.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan Polda Banten dan jajaran akan terus bertindak tegas terhadap mafia tanah.

“Polda Banten concern untuk dapat mengungkap modus-modus kejahatan yang para mafia tanah lakukan, dan akan terus bertindak tegas terhadap para mafia tanah,” tutur Rudy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *