BeritaHukrimKriminal

Polisi Evakuasi Pelaku Pencurian di Lampung Tengah, yang Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

×

Polisi Evakuasi Pelaku Pencurian di Lampung Tengah, yang Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencurian di Lampung tengah Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Lampung Tengah, Lampung – Satu dari dua pelaku pencurian di Lampung Tengah yang tertangkap nyaris jadi bulan-bulan warga. Pada akhirnya polisi berhasil menyelamatkannya dari warga yang emosi. Di Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku Pencurian di Lampung tengah Nyaris Jadi Bulan-bulanan WargaKapolres Lamteng, AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya SIK melalui Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin menjelasakan terkait peristiwa ini, Rabu (31/08/2022).

Kedua Bandit tersebut, semula berniat melakukan pencurian di Kota Metro. Namun, beralih ke Kabupaten Lamteng, karena tidak mendapatkan barang jarahan di Kota Metro.

Saat kembali ke Lamteng, tepat di Dusun Karanganyar Kampung Mojopahit Kecamatan Punggur, kedua pelaku mendapati satu unit motor Honda Vario terparkir di samping rumah. Tanpa banyak berpikir, keduanya langsung mendatangi motor tersebut, dan membobol kontak menggunakan kunci liter T.

Aksinya Kepergok Oleh Korban

Namun, naas saat berusaha kabur membawa motor jarahan, aksi keduanya kepergok oleh korban. Kemudian, secara spontan korban menjerit minta tolong. Karena, gugup seorang pelaku motornya terjerembab kedalam siring. Sedangkan, seorang tersangka berhasil kabur dengan motor hasil jarahannya.

Menurutnya, warga sempat mengamankan tersangka berinisial DP (26), warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lamteng ini. Setelah usai mencuri motor milik korban Ahmad Zainuri (38). Warga Dusun Karanganya Kampung Majapahit, Kecamatan Punggur Kabupaten Lamteng sekira pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, seorang tersangka berinisil ML, berhasil lolos dari kejaran warga, dan membawa kabur motor milik korban.

“Kedua pelaku sempat hunting mencari sasaran motor yang di tinggalkan pemiliknya ke Kota Metro,” katanya.

Namun, mereka tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan, sehingga keduanya ke Lamteng, saat melintas di Dusun Karanganya Kampung Mojopahit. Keduanya melihat satu unit motor Honda Vario terparkir di samping rumah.

“Tanpa buang-buang waktu, kedua pelaku langsung mendekati motor tersebut kemudian membobol. Kunci kontak menggunakan kunci L-T, ” jelas Kapolsek.

Pelaku Pencurian di Lampung tengah Nyaris Jadi Bulan-bulanan WargaPelaku terjatuh Karena Gugup Diteriaki Korban

Kemudian tersangka DP mengendarai motor pelaku, dan tersangka ML membawa motor hasil jarahanya. Motor Honda Beat milik para pelaku yang oleh DP kendarai, terjerembab kedalam siring. Karena gugup mendapat teriakan maling oleh korban yang memergoki aksi kedua bandit tersebut.

“Saat keduanya selesai, dan hendak membawa motor hasil curianya kabur, ternyata aksi kedua pelaku tersebut kepergok oleh korban ,” jelasnya.

Korban, kata Kapolsek langsung beteriak minta tolong, maling, maling, maling, karena gugup tersangka DP, motornya terjerembat kedalam siring. Warga yang berkumpul, karena mendengar jeritan minta tolong dari korban. Dengan mudah menangkap bahkan sempat menghakimi pelaku Pencurian di Lampung Tengah ini.

“Sedangkan tersangka ML, berhasil kabur membawa motor vario milik korban,” katanya.

Beruntung TeKab 308 Polsek Gunungsugih Berhasil Menyelamatkan Pelaku

Kapolsek menjelaskan, TeKab 308 Polsek Gunungsugih berhasil menyelamatkan tersangka DP, dari amuk warga saat petugas menggelar patroli. Namun, setelah menelitinya ternyata TKP-nya ada di wilayah hukum Polsek Punggur.

“Pelaku kami jemput ke Polsek Gunungsugih, ” ujarnya.

Kepada petugas pemeriksa, pelaku selain menjalankan aksi pencurian di sejumlah TKP di wilayah hukum Polres Lamteng. Juga merupakan bandit lintas kabupaten/kota.

“Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Kemudian Batanghari Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), dan Kota Bandar Lampung,” tukasnya.

Kapolsek menambahkan saat ini pelaku dan barang-bukti mengamankannya di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku terkenakan Pasal 363, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara. Sedangkan, pelaku ML masuk dalam DPO Polsek Punggur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *