BeritaHukrimKriminalPeristiwa

Polisi Gulung Enam Komplotan Jambret Emas TKP di Jalan Raya Pekanbaru

×

Polisi Gulung Enam Komplotan Jambret Emas TKP di Jalan Raya Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Polisi Gulung Enam Komplotan Jambret Emas TKP di Jalan Raya Pekanbaru

Pekanbaru, Riau – Polsek Tambang berhasil membekuk enam komplotan jambret emas yang terjadi di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan enam pelaku ini, Senin (5/7/2022).

“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus memepet korban  menggunakan sepeda motor,” ungkapnya

Selanjutnya pelaku menarik emas korban, Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang. Tepatnya di Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Polisi Mengamankan Enam Pelaku

Keenam pelaku adalah FR (20) warga Jalan Daru-daru, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

RP (21) warga Jalan Daru-Daru, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

MD (22) warga Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

RN (23) Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya BR (19) Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dan AF (17) warga Jalan  Daru-daru, Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Dari kasus ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.

Antara lain selembar faktur kwitansi pembelian emas,  satu gelang emas model rantai 24 karat seberat 5 gram. Kemudian dua unit sepeda motor Yamaha NMax, satu unit sepeda motor Honda Sonic dan baju kaos.

“Korban adalah Emi Hartati (51), Alamat Dusun I TarokTanjung Bungo, Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar,” imbuhnya.

Kejadian ini berawal Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 09.30 Wib, korban berangkat dari rumahnya. Dengan tujuan ke Pasar untuk berbelanja dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

“Usai belanja, korban pulang ke rumah, di tengah perjalanan dari sebelah kiri datang sepeda motor menghampiri korban. Kemudian langsung mengambil gelang emas yang ada di tangan sebelah kiri korban dengan cara menariknya,” imbuhnya.

Korban Sempat Teriak Jambret dan Menyebut Jenis Motor Pelaku

Mengalami hal tersebut, korban kaget dan berteriak jambret serta menyebut sepeda motor yang pelaku gunakan yakni Yamaha NMax.

“Korban melihat pelaku menggunakan sepeda motor Yamaah Nmax warna biru kearah Pekanbaru,” imbuhnya.

Selanjutnya masyarakat yang mendengar jeritan korban langsung mengejar pelaku tersebut. Kemudian korban menghubungi suami korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan korban tersebut,  dengan cepat melakukan tindakan berdasarkan laporan saksi kepada Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Setelah itu, anggota Piket Polsek Tambang langsung menghadang pelaku di depan Polsek Tambang.

“Namun pelaku putar balik dan lewat melalui jembatan Danau Bingkuang dan tembus ke jalan Desa Sungai Pinang,” ujarnya.

Pelaku Mengakui Perbuatannya

Anggota piket Polsek Tambang langsung melakukan pengejaran ke arah simpang Sungai Pinang dan  menangkap pelaku dua orang. Setelah itu membawa pelaku dan mengamankannya di Polsek Tambang.

“Berdasarkan pengakuan pelaku FR, bahwa memperoleh gelang emas dari hasil jambret dan mengakui perbuatannya. Yang mana dia mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama dengan teman- temannya sebanyak enam orang,” bebernya.

Berdasarkan keterangan FR, kemudian anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku lainnya.

“Tim berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing, keenam pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH.Pidana,” tegas Mardani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *