BeritaHukrimKriminal

Polisi Tangkap Oknum Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi, Terjerat Kasus Pencabulan

×

Polisi Tangkap Oknum Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi, Terjerat Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap staf perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi terkait kasus pencabulan kepada murid-murid.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Hengki mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan kepada tiga korban terkait kasus tersebut.

“Kita berhasil mengamankan tersangka, yaitu satu orang berinisial DP (30), alamat Kampung Bojong Tua RT 01 RW 01 Kelurahan Jatimakmur, Kelurahan Pondok Gede, Kota Bekasi. DP bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di perpustakaan SMP 6 Kota Bekasi,” ungkapnya.

Dari informasi yang pihak kepolisian peroleh, ada sebanyak 10 orang yang menjadi korban dari aksi bejat pelaku. Sedangkan tiga korban yang telah polisi minta keterangannya antara lain inisial AC, AK dan RA.

“Terhadap tiga korban ini, kita telah memiliki saksi-saksi. Di mana, korban ini tidak menceritakan kejadian yang mereka alami kepada kepada orang tua. Melainkan bercerita kepada temannya yang masih duduk di SMP adik kelasnya,” jelasnya.

Kapolres menyebit ada beberapa saksi, antara lain inisial S, C, A, serta melakukan pemeriksaan saksi lain (bersama) KPAD, psikologi UNISMA, dalam rangka pendampingan terutama psikologi

Ia menuturkan, pelaku pencabulan ini kerap mengirimkan konten porno kepada korban saat berkomunikasi, dari komunikasi itu, pelaku terus menerus balik menghubungi korban.

“Serta mengirimkan pesan-pesan yang menggoda. Jadi, setelah korban menghubungi pelaku tentang pinjam meminjam buku, tetapi pelaku ini memanfaatkannya. Dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *