BeritaHukrimKriminal

Polisi Tangkap Penjual dan Bandar Togel di Mataram, Omzet Rp 4 juta per Hari

×

Polisi Tangkap Penjual dan Bandar Togel di Mataram, Omzet Rp 4 juta per Hari

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Penjual dan Bandar Togel di Mataram, Omzet Rp 4 juta per Hari

Mataram, NTB – Polresta Mataram berhasil menenangkap Penjual dan Bandar Togel di Mataram, serta mengamankan sejumlah Barang Bukti. Tim Puma Polresta Mataram meringkus Seorang bandar Togel Online beserta seorang anak buahnya. Langsung menggelandangnya ke Mapolresta Mataram karena terbukti melakukan perjudian jenis Togel Online di wilayah Ampenan Kota Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK, MH menyampaikannya dalam konferensi pers yang di selenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama, Kamis, (18/08/2022). Bersama Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mendampinginya.

Kombes Pol Mustofa menerangkan, terungkapnya kasus perjudian ini atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas terduga yang kerap melakukan perjudian togel secara online.

Atas informasi tersebut lanjut Mustofa, tim puma Polresta Mataram langsung melakukan kan penyelidikan terhadap lokasi yang tersebut. Dan berhasil mengamanka Y pria 62 tahun, swasta, asal Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

“Y tertangkap di kediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan,”jelasnya.

Berdasarkan informasi terduga Y, bahwa hasil penjualan togel tersebut selanjutnya dia setorkan kepada seorang bandar. Selaku Bandar Togel di Mataram yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.

“Atas keterangan itu tim puma langsung memburu si Bandar togel tersebut, yakni sdr. T, pria 45 tahun, Asal lingkungan Pagesangan, kecamatan Sekarbela Kota Mataram,”ucapnya.

Dari penangkapan kedua terduga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Alat Komunikasi. Kemudian rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah terbeli, alat tulis menulis, buku rekening Bank.

“Kedua terduga berikut barang bukti telah mengamankannya di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,”bebernya.

Berdasar hasil introgasi dari terduga bandar togel online (Y) bahwa dia telah melakukan kegiatan ini kurang lebih setahun lamanya. Dan jumlah omzet penjualan rata-rata 4 juta perhari dengan mengikuti judi togel online di 3 pasaran. Yakni, Singapura, Sydney dan Hongkong.

Atas tindakan tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *