BeritaHukrimKriminal

Polres Agam Bekuk Pelaku Spesialis Bongkar Rumah, Sempat DPO

×

Polres Agam Bekuk Pelaku Spesialis Bongkar Rumah, Sempat DPO

Sebarkan artikel ini
Polres Agam Bekuk Pelaku Spesialis Bongkar Rumah, Sempat DPO

Agam, Sumatra Barat – Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pencurian Spesialis Bongkar Rumah. Pelaku sebelumnya beraksi di daerah Lawang Kecamatan Matur Kabupaten Agam, dengan cara membongkar rumah warga.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo, S.Ik, pada Minggu (21/8/) membenarkan penangkapan tersebut.

“Mengamankan Pemuda dengan inisial KH (21), warga Kampung Aneh Jorong Silungkang Nagari Tigo Koto Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam. Tim Buru Sergap (Buser) Polres Agam menangkapnya di jalan Baypass Kota Padang, pada Sabtu (20/8/2022) pagi kemarin,” ungkapnya.

Penangkapan  KH dkarena melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah warga Jorong Katapiang Nagari Lawang, Kecamatan Matur Kabupaten Agam pada 12 Juli bulan lalu.

Saat melakukan aksinya, tambah Kasat Reskrim, KH berhasil mengondol 2 unit handphone milik korban.

“Sebelum tertangkap, pelaku sempat kabur selama lebih kurang satu bulan hingga menyatakan buron,” ujarnya.

Penangkapan terhadap KH ini, Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo memimpinnya lasngung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaanya.

“Saat melakukan penangkapan, pelaku KH sangat koperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata AKP Rj. Agung Pratamo.

Dari pelaku KH, tim Buru Sergap Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Handphone hasil curian. Masing-masing dengan merk OPPO A55 warna biru dan Infinik HOT 11 S warna hitam.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan alat-alat yang tersangka KH gunakan saat melakukan pencurian. Berupa sebuah senter kepala dan satu buah pahat besi yang menggunakannya untuk mencongkel pintu rumah korban.

“Saat ini pelaku sudah mengamankannya di Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

“Terhadap pelaku KH kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 Jo 362 K.U.H. Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” terang AKP Agung Pramono menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *