BeritaHukrimKriminalPeristiwa

Polresta Banyuwangi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan

×

Polresta Banyuwangi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan

Sebarkan artikel ini
Polresta Banyuwangi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan

Banyuwangi, Jawa Timur – Polresta Banyuwangi akhirnya kembali berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengeroyokan dan perampasan yang terjadi pada Senin (27/06/2022) lalu. Empat dari tujuh pelaku tersebut, ternyata masih dibawah umur.

Sedangkan ketiga pelaku yang bukan anak di bawah umur masing-masing berinisial GM (19), asal Kecamatan Muncar. Kemudian MA (19) warga Kecamatan Srono, dan AOH (19) asal Kecamatan Muncar.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa menjelaskannya di halaman Polresta Banyuwangi, di hadapan media, Senin (11/7/2022).

Menduga bahwa ketujuh pelaku tersebut, melakukan pengeroyokan terhadap tiga korban anak, antara lain inisial PA, (19), VD (18), dan MS (16).

“Ketiganya warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo. Salah satu korban bahkan mengalami luka, hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul dengan besi,” ungkapnya.

Aksi pengeroyokan terhadap tiga orang korban yang terjadi pada Senin (27/6) lalu. Kini unit Resmob Polresta Banyuwangi sudah mengamankan tujuh orang dengan dugaan sebagai pelaku.

“Ketujuhnya melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan di wilayah Kecamatan Cluring, melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor,” katanya.

Peristiwa Terjadi Saat Korban jalan-jalan Menggunakan Sepeda Motor

Peristiwa tersebut, lanjut Kapolresta, terjadi sekitar pukul 01.00 wib, yang mana saat itu, ketiga korban berjalan-jalan mengedarai satu sepeda motor. Mereka jalan-jan ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring, kemudian keluar dari RTH Benculuk.

“Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, sebanyak lima unit sepeda motor membututi korban, dan korban tidak mengenalnya,” jelasnya.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku itu mendahului motor korban, lalu mereka menghentikan motor korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban.

“Para pelaku menghajar korban, memukulinya dengan menggunakan tangan dan kaki,” terangnya.

Selain Melakukan Pemukulan, Pelaku Juga Merampas Barang Bawaan Korban

Kapolresta menambahkan, para pelaku tersebut bukan hanya melakukan pemukulan kepada korban, melainkan juga merampas barang-barang bawaan korban.

“Jadi para pelaku juga merampas barang bawaan korban, kemudian para pelaku langsung meninggalkan para korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, terhadap para pelaku terjerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *