BeritaHukrimKriminal

Polresta Malang Kota Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Kota Malang

×

Polresta Malang Kota Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Kota Malang

Sebarkan artikel ini
Curanmor di Kota Malang Terekam CCTV, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Kota Malang, Jawa Timur – Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap Kasus Curanmor di Kota Malang dan berhasil mengamankan Tiga Pelaku.

Hal tersebut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga,Jumat (5/8/2022).

Berniat mendapat keuntungan dengan menjual motor hasil curiannya melalui media sosial, sehingga polisi berhasil mengungkap kasus curanmor di Kota Malang ini.

“Masing-masing pelaku berinisial WD (35) berprofesi tukang batu warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kemudian MWR (26) pemuda pengangguran warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang serta MRR (28) warga Tumpang, Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Aksi Pelaku Terekam CCTV

Dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut sangat meresahkan warga Kota Malang, pada akhirnya terungkap berkat kamera CCTV.

”Jadi, tersangka ini hunting (mencari sasaran) di permukiman warga, kemudian mendatangi motor yang keamanannya kurang. Mereka datangi dan mengambilnya dengan kunci palsu,”terang AKP Bayu Febrianto, di Mapolresta Malang Kota.

Polisi sendiri berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan. Terlebih di lokasi pencurian yang berada di Jalan Danau Tondano, Kedungkandang, Kota Malang, terpasang kamera CCTV.

Dari rekaman kamera CCTV itu terlihat pelaku membawa kabur motor Honda Beat warna putih merah yang terparkir di gang samping rumah, pada 28 Juni 2022, pukul 19.00 WIB.

Menawarkan Sepeda Motor Curian di Facebook

Dua hari berikutnya, tepatnya pada 30 Juni 2022, Kepolisian menerima informasi dari Facebook ada seseorang yang menawarkan sepeda motor tersebut. Dari sanalah Tim Satrekrim Polresta Malang Kota, mencoba memancing dengan menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pertemuan langsung.

Polisi pun mengamankan MRR, kemudian mengembangkannya hingga akhirnya mengamankan dua orang lainnya, yakni WD dan MWR, pada 30 Juni 2022, di jam yang berbeda. Mengamankan keduanya di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.

“Kami mendapatkan informasi hasil memperjualbelikan, pada saat transaksi kami amankan. Saat transaksi kami amankan belum mendapat hasil,” kata AKP Bayu.

Dari hasil pemeriksaan pelaku WD dan MMR, mereka telah beberapa kali melakukan aksinya kejahatannya. Bahkan keduanya pernah terekam kamera CCTV mencuri sebuah motor di masjid, Jalan Simpang Ranu Grati, Kedungkandang, Kota Malang.

Polisi Berhasil Mengindentifikasi pelaku Saat Beraksi di Sebuah Masjid

Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa jaket dan topi yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku saat beraksi mencuri motor di sebuah masjid.

Selain pakaian pelaku, Polisi juga mengamankan kunci T, gagang kunci T, dan kunci pas berukuran 8/10.

“Mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil penyelidikan yang bersangkutan belum menemukan jaringan sesama pencuri motor. Penjualannya di wilayah Malang Raya saja. Untuk pelaku, data sementara belum terdaftar sebagai residivis,” sambungnya.

Akibat perbuatannya yang selama ini sempat meresahkan masyarakat ini ketiga pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *