BeritaHukrimKriminalPeristiwa

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rani, Terungkap Pelaku Benturkan Kepala Rani di Kamar Mandi

×

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rani, Terungkap Pelaku Benturkan Kepala Rani di Kamar Mandi

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rani

Lombok Barat, NTB – Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Rani, terungkap bahwa pelaku menyeret dan membenturkan kepala Rani di kamar mandi hingga meregang Nyawa.

Tim Sat Reskrim Polresta Mataram, melakukan rekonstruksi terhadap kasus meninggalnya Korban seorang  guru TK. Bertempat di BTN Citra  Persada Medas, Gunungsari, Lombok Barat, (30/08/2022).

Memperagakan 27 Adegan

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, memimpin langsung Reka ulang (Rekonstruksi). Menyajikan adegan ulang mengenai proses pembunuhan Korban oleh tersangka.

“Ada menampilkan 27 adegan, mulai dari tersangka berada di luar rumah korban. Atau tepatnya berada di tempat proyek di mana tersangka bekerja, dan kebetulan sedang mengerjakan pembangunan rumah. Yang terletak persis di depan rumah korban,”jelas Kadek usai rekonstruksi di TKP BTN Citra Persada Medas, (30/08).

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan RaniSeperti pemberitaan sebelumnya pada awal Agustus 2022 bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan Korban (R) meninggal dunia. Bertempat di Perumahan BTN Citra Persada Medas, Gunungsari pada 29 Juli 2022. Pada 3 hari kemudian ibu korban baru mengetahuinya pada saat itu datang berniat menjenguk anaknya (korban).

Dan atas kerja keras tim opsnal Sat Reskrim Polresta terduga dapat mengamankannya di pulau Jawa. Pada 20 Agustus lalu, yang saat ini sudah menetapkan statusnya menjadi Tersangka.

Dalam reka adegan tersebut juga hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram dan para awak media.

Dalam keterangan selanjutnya, Kasat Reskrim menjelaskan ke 27 adengan yang oleh tersangka peragakan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rani ini. Pada adegan awal tersangka dan korban masih sempat ngobrol santai di ruang dapur sambil bercanda-canda. Karena keduanya sudah menjalin hubungan pacaran.

“Saking dekatnya hubungan korban dan tersangka dan karena pengakuan tersangka masih bujang sehingga jauh sebelumnya sudah melakukan hubungan badan,”jelasnya.

Dalam salah satu adegan tersebut korban sempat meminta tersangka untuk segera menikahinya. Lantaran korban sudah merasa telat datang bulan dan korban takut akan berbuah kehamilan atas perbuatan keduanya.

Terkangka Sempat memukul Mulut Korban Hingga Giginya Patah

Tepat pada adegan ke 8 – 15 korban memperagakan pembicaraan mulai memanas hingga terjadi pemukulan pada mulut korban. Lantaran korban menggigit tangan kanan tersangka, sebagai bentuk kekesalan korban atas pengakuan tersangka yang telah mempunyai isteri.

“Di sinilah mereka mulai cekcok serius. Bahkan tersangka seakan terpojok, korbanpun meluapkan kekesalan dengan menggigit jari tangan kanan tersangka hingga pemukulan mulut korban oleh tersangka. Menggunakan tangan kiri dengan keras, hingga mengakibatkan gigi korban Patah,”ungkap Kadek.

Maka di adegan ke 16 sampai 27 situasi semakin panas, tersangka mulai panik. Hingga melakukan sesuatu yang mengarah kepada menghilangkan nyawa seseorang (korban).

“Tersangka mengakui bahwa setelah memukul korban, lalu menyeretnya ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban di dinding tembok kamar mandi. Akibatnya korban lemas dan tak berdaya menahan rasa sakit di kepala belakang,” ucap Kadek.

Saking paniknya, tersangka mengambil kain untuk mengikat tangan, leher serta mulut dan hidung korban. Setelah merasa cukup tersangka lalu keluar meninggalkan korban begitu saja di rumahnya.

“Seluruh peragaan adegan sangat sesuai, baik dari hasil olah TKP pertama, pengakuan tersangka. Maupun hasil outopsi terhadap korban yang tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB lakukan,” jelas Kasat.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk sementara, Kadek menegasakan bahwa, menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk tuduhan lainnya seperti 340 KUHP masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan apakah ada hal-hal yang menjurus Pembunuhan berencana. Seperti yang tercantum pada pasal 340 KUHP tersebut. Mohon Do’a kepada rekan-rekan wartawan agar proses ini bisa terungkap dengan jelas. Sehingga kepada tersangka dapat menjatuhkan hukuman yang sesuai perbuatannya oleh Majelis Hakim,” tutup Kadek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *