BeritaHukrimKriminal

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Karena Kasus Pencurian di Tebingtinggi

×

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Karena Kasus Pencurian di Tebingtinggi

Sebarkan artikel ini
Pencurian di Tebingtinggi, Korban Sadar Saat Buka Jendela Sudah Terbuka

Tebingtinggi , Sumatra Utara – Polisi berhasil mengungkap Kasus pencurian di Tebingtinggi, yang terjadi di Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH, mengkonfirmasi pengungkapan ini, Jumat (5/8/2022) pagi.

Personel Polsek Tebingtinggi, Polres Kepulauan Meranti, Rabu (3/8/2022) malam lalu, melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda pengangguran. Atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Selatpanjang.

“Penangkapan pemuda itu berdasarkan laporan dari korban pada tanggal 31 Juli 2022. Adapun korbannya, Becky Sumarna, warga Jalan Dorak Gang Amanah, Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi,” ungkapnya.

Peristiwa pencurian di Tebingtinggi ini berawal pada Sabtu (30/7/2022), sekira pukul 23.30 WIB. Korban bersama istri dan dua orang anaknya tidur di ruangan tengah rumahnya.

Korban menyadari Kecurian setelah Melihat jejak kaki

Lalu hari Minggu (31/7/2022) sekira pukul 05.30 WIB, korban bangun tidur dan pergi ke dapur untuk membuka gorden.

“Setelah membuka gorden tersebut, korban kaget melihat jendela belakang terbuka. Lalu melihat barang bekas yang terletak di jendela belakang itu berpindah tempat. Selanjutnya, korban melihat ada jejak kaki di lantai dari belakang arah ke kamar depan rumahnya,” jelasnya.

Lantas, ia pun mengatakan kepada istrinya bahwa rumah mereka telah di masuki maling. Mendapati rumahnya kemalingan, korban bersama istri memeriksa apa saja barang yang telah hilang.

“Mereka mendapati bahwa barang yang hilang di rumah itu, berupa satu unit handpone merk Vivo Y93 warna ocean blue, satu unit handpone Vivo Y95 warna aurora red. Kemudian uang tunai sebesar Rp2,3 juta, satu buah tas pinggang warna biru merk Reebok,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, dan melaporkannya ke Polsek Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi pun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, di ketahuilah pelaku seorang pemuda berinisial Ar alias Ipenk (26 th), warga Jalan Sukaramai, Kelurahan Selatpanjang Timur,” ujarnya.

Pelaku tertangkap di Rumahnya

Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang oleh RW setempat menyaksikannya.

Dari penggeledahan ini, aparat menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y95 warna aurora red yang di sembunyikan pelaku di dalam lemari baju di kamarnya.

“Selanjutnya pelaku serta barang bukti membawanya ke Mapolsek Tebingtinggi untuk dilakukan pengembangan dan proses penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang polisi sita dari tangan pelaku berupa satu unit handphone merk Vivo Y95 warna aurora red, satu buah kotak handphone merk Vivo Y95 warna aurora red. Kemudin sebuah kotak handphone merk Vivo Y93 warna ocean blue, satu buah tas merk Gucci warna coklat bertuliskan Fashion & Bags Leather.

“Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat ke 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *