BeritaHukrimNarkoba

Tangkapan Besar Narkoba di Kalsel, Polisi Amankan 10 Kg Sabu Jaringan Internasional

×

Tangkapan Besar Narkoba di Kalsel, Polisi Amankan 10 Kg Sabu Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan Narkoba di Kalsel, 10 Kg Sabu Jaringan Internasional Gagal Edar

Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Keberhasilan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus Narkoba di Kalsel. Sehingga berhasil gagalkan peredaran 10 Kg Sabu Jaringan Internasional.

Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 Gram.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. bersama Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menerangkan pengungkapan ini, Selasa (2/8/2022).

“Narkotika jenis Sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel. Pada 22 Juli 2022 lalu,” ungkapnya.

Pengungkapan Narkoba di Kalsel, 10 Kg Sabu Jaringan Internasional Gagal EdarPenangkapan di Perbatasan Kalsel-Kalteng

Bertempat di perbatasan Provinsi Kalsel-Kalteng, tepatnya di daerah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Dua pelaku berhasil mengamankannya dengan inisial EB dan ET, saat melintas di daerah tersebut dengan menggunakan mobil Kijang Innova. Saat ini para Pelaku dan barang bukti telah mengamankannya ke Polda Kalsel. Untuk proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Tri Wahyudi.

Penangkapan bermula dari informasi Masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika dengan tujuan Banjarmasin Kalsel menuju Provinsi Kalbar.

“Informasinya menggunakan transportasi darat, setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Pelaku Sembunyikan 10 Kg Sabu di Dalam Tas

Usai melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan, Tim pun berhasil mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Saat melakukan penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil Narkotika di celana tersangka ET. Dan 3 paket kecil di dalam kotak rokok merk Sampoerna,” terangnya.

Selain itu, juga menemukan barang bukti lainnya berupa sebuah tas berwarna coklat berisikan 10 paket besar Narkotika jenis Sabu. Terbungkus koran dengan berat total 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 Gram.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kombes Pol Tri Wahyudi.

Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. juga menghimbau kepada semua masyarakat. Untuk jangan pernah coba-coba menggunakan Narkoba. Jika warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi Narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *