BeritaHukrimKriminalPeristiwa

Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Masjid Al Wahidin Pekanbaru

×

Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Masjid Al Wahidin Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Masjid Al Wahidin Pekanbaru

Pekanbaru, Riau – Terekam CCTV, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Masjid Al – Wahidin, Pekanbaru.

Melansir dari Humas Polri, Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar  mengetakan bahwa pelaku berinisial MKR (23).

“Pelaku melancarkan aksinya saat korban Salat Zuhur, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Yang mana korban hendak melaksanakan Salat Zuhur dan memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid,” ungkapnya.

Namun, sial bagi pelaku, lantara aksi pelaku terekam oleh CCTV, sehingga dari rekaman tersebut terlihat pelaku mondar-mandir di parkiran masjid. Kemudian mengambil satu unit sepeda motor dengan cara mendorongnya.

“Kita telah amankan seorang pelaku MKR kasus Curanmor. Pelaku saat beraksi terekam oleh CCTV Masjid Al-Wahidin,” kata Aspikar, Rabu (6/7/2022).

Aspikar menceritakan, saat korban Dino Rafaldi (52) pergi salat ke Masjid Al-Wahidin. Sesampai di masjid. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor jenis Honda Astrea BA 5157 BK di parkiran.

“Saat korban selesai salat dan akan pulang, ternyata sepeda motornya sudah hilang,” pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tampan, berharap polisi segera dapat mengamankan pelaku.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, sehingga polisi dapat mengindentifikasinya. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku.

“Dari hasil penyidikan, pelaku ini sudah dua kali melakukan curanmor. Pertama di Kecamatan Bukit Raya, aksinya ketahuan oleh warga dan berhasil mengamankannya. Namun korban tidak melapor, sedangkan yang kedua di Masjid Al-Wahidin,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *