Berita

Tilang Elektronik di Indralaya, Berlaku Mulai 1 September Mendatang

×

Tilang Elektronik di Indralaya, Berlaku Mulai 1 September Mendatang

Sebarkan artikel ini
Tilang Elektronik di Indralaya, Berlaku Mulai 1 September Mendatang
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti

Ogan Ilir, Sumatra Selatan – Satlantas Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa tilang elektronik di Indralaya mulai berlaku pada 1 September mendatang.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti menerangkan, sosialisasi tilang elektronik mulai dilakukan sejak 1 Juli lalu.

“Sosialisasi ETLE dilakukan selama dua bulan, Juli dan Agustus. Penerapan tilang elektronik mulai 1 September,” kata Dhenda kepada TribunSumsel.com, Kamis (21/7/2022).

AKP Putu Eka Dhenda menjelasakan terkait lokasi penempatan ETLE di Wilayahnya

“Ada dua titik pemasangan kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE di Indralaya. Antara lain lokasinya di kilometer 34 jalan lintas Palembang-Kayuagung atau depan komplek lama Pemkab Ogan Ilir,” terangnya.

Dan satu lokasi lainnya di kilometer 33 jalan lintas Palembang-Prabumulih tepatnya di depan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri).

“Tidak hanya lewat dua titik tersebut, masyarakat yang berkendara di jalan raya harus patuh dan tertib lalu lintas,” pesan Dhenda.

Beberapa pelanggaran kasat mata yang bakal terpantau secara jelas oleh kamera ETLE akan menjadi penindakan prioritas jajarannya. Antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus. Kemudian tidak  menggunakan helm, bonceng tiga. Kemudian pelanggaran lainnya yakni tak mengikuti rambu dan marka jalan, melebihi batas kecepatan 80 kilometer per jam.
“Kami terus sosialisasi agar masyarakat mengerti dan pada saat penerapan tilang elektronik, kiranya agar senantiasa tertib berlalu lintas,” ucap Dhenda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *