BinkamPeristiwaSosial Budaya

Sejumlah Daging Sapi Asal Bali di Musnahkan di pelabuhan Lembar, Tanpa Dokumen Karantina Daerah Asal

×

Sejumlah Daging Sapi Asal Bali di Musnahkan di pelabuhan Lembar, Tanpa Dokumen Karantina Daerah Asal

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Daging Daging Sapi Asal Bali di Musnahkan di pelabuhan Lembar, Tanpa Dokumen Karantina Daerah Asal

Lombok Barat, NTB – Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram Wilker Lembar melakukan pemusnahan 9,68 Kg Daging Sapi Asal Bali, Senin (25/7/2022).

Pemusnahan daging sapi bertulang seberat 9,68 Kg tersebut bertampat di Kantor Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram Wilker Lembar.

Dalam kegiatan ini Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram Wilker Lembar bersama personel Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar. Yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II Polres Lombok Barat.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Irvan Surahman, S. Trk mengatakan daging sapi tersebut merupakan pengiriman dari Bali menuju Mataram, Selasa (26/7/2022).

Sejumlah Daging Daging Sapi Asal Bali di Musnahkan di pelabuhan Lembar, Tanpa Dokumen Karantina Daerah Asal“Kegiatan pemusanahan terhadap Daging Sapi bertulang seberat 9,68 Kg yang masuk ke wilayah pulau NTB. Tanpa melengkapinya dengan dokumen Karantina dari daerah asal, pengiriman dari Denpasar Bali menuju Mataram melalui Pelabuhan ASDP Lembar,” ungkapnya.

Saat itu dengan menggunakan truk berangkat dari Pelabuhan Padangbai, Rabu (06/07/2022) dan tiba di Pelabuhan ASDP Lembar pada, Kamis (07/07/2022).

“Terjaring dalam kegiatan Pemeriksaan, dengan SE No. 4 tahun 2022. Tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK berbasis Zonasi. Yang mana saat ini juga bali tengah Lockdown PMK,” katanya.

Juga sebagai tindaklanjut dari Undang-undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina tidak memiliki Dokumen karantina dari Daerah Asal.

“Sehingga, karena hal tersebut, maka melakukan penahanan oleh pihak karantina. Karena barang tersebut dari Bali maka barang tidak bisa melakukan penolakan,” imbuhnya.

Karena tidak memiliki Dokumen karantina dari Daerah Asal, Maka dari pihak Karantina melakukan tindakan Pemusnahan.

“Menurut pihak Karantina, kegiatan pemusnahan tersebut dalam rangka mencegah masuknya media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK). Juga media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *