Binkam

Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu Tangkap Pelaku Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Dompu

×

Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu Tangkap Pelaku Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Dompu

Sebarkan artikel ini

Dompu, NTB – Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu berhasil meringkus pelaku pemerkosaan di Dompu terhadap korban NP (14) asal Manggelewa. Sempat Kabur dari pengejaran pihak Kepolisian, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku, Minggu (29/05/22) pukul 17.00 WITA.

Pelaku berinisial K (19 Tahun) yang beralamatkan di Dusun Lara, Desa Lara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos mengatakan bahwa benar pihaknya telah menangkap K (19 Tahun) pelaku pemerkosaan terhadap NP (14 Tahun). Yang terjadi beberapa hari yang lalu di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

“Benar, kami telah mengamankan K pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NP yang terjadi di salah satu rumah warga di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. K berhasil kami tangkap di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa”, ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos.

Berkenalan di Pasar Malam

Kronologis kejadian pada tanggal dan bulan di atas telah terjadi tindak pidana PEMERKOSAAN yang di lakukan oleh terlapor K (19 Tahun) terhadap NP (14 Tahun). Dengan kejadian pada saat itu berawal dari Korban NP keluar bersama dua (2) orang temanya An. Nabila, Dan DIKA. Kemudian korban pergi ke pasar malam yang berada di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Setelah sampai di sana korban bersama temanya bertemu dengan saudara K (pelaku) kemudian berkenalan.

“Setelah itu kedua teman korban ijin pergi, mendapati korban sendiri kemudian timbul niat pelaku K untuk melakukan aksi bejatnya tersebut. Yang di mana pelaku mengajak korban pergi kerumah kakak milik pelaku  yang pada saat itu dalam keadaan sepi. Dan melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk membuka baju kemudian menutup mulut korban,” ungkap Adhar.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kejadian di atas kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 wita, Polres Dompu menindaklanjutinya. Team Puma Polres Dompu Bersama Anggota Reskrim Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan. Terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa. Yang sedang mengendarai motor kemudian tim langsung melakukan Penghadangan. Dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah melakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya sebanyak dua (2) kali di tempat yang sama. Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *