HukrimKriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Genset Tower PT. Xl Axiata di Lebak

×

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Genset Tower PT. Xl Axiata di Lebak

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Genset Tower PT. Xl Axiata di Lebak

Lebak, Banten – Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian Genset Tower PT. Xl Axiata pada Jumat (19/08/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik membenarkan kejadian tersebut.

“Benar Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil amankan pelaku pencurian Genset barang inventaris PT. Xl Axiata. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Cilograng dan sudah mengamankan sebanyak 4 orang,” ungkap Asep.

Genset Tersimpan di Dalam Tower

Asep juga menambahkan terkait kronologis penangkapan pada Jumat (19/08/2022) sekitar pukul 01.00 Wib. Telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Genset milik PXL Axiata.

“Pada hari Jumat (05/08) sekitar pukul 01.00 Wib di Kampung Margamukti, Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa barang inventaris PT. XL Axiata. Yakni 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA ( dalam keadaan mati dan tidak terpakai ) yang tersimpan di dalam tower,” jelasnya.

Dua orang tersangka berinisial RS (32) dan AS (37) yang merupakan karyawan PT. Protelindo yang bekerjasama dengan PT. XL Axiata.

“Melakukan aksinya dengan cara membuka kunci gembok (petlok) tower, kemudian masuk kedalam area tower. Sedangkan tersangka  YM (48) dan TJ (DPO) membatunya, mencuri 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA. Dengan cara menggotong menggunakan kayu serta tali tambang,” katanya.

Genset Diangkut Menggunakan Mobil

Kemudian menggotong genset tersebut oleh empat tersangka tersebut keluar area tower menuju kendaraan mobil pick Up merk Suzuki ss warna hitam dengan Nopol : A-8131-AD.

“Satu orang tersangka AT menunggu di jalan raya (dekat dengan kendaraan mobil tersebut). Ketika ke empat tersangka menggotong satu unit genset dan mendekati kmobil, tersangka MT membantu menggotong,” jelasnya.

Terhadap satu unit genset tersebut, menyimpannya di bak kendaraan mobil, selanjutnya tersangka YM, MT, dan TJ (DPO) langsung membanwanya.

“Mereka membawa satu unit genset dengan menggunakan mobil tersebut menuju Kampung Gintung, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten,” imbuhnya.

Sesampainya di dekat Pom Bensin YM memberikan uang sejumlah Rp 1 juta kepada AS dan melanjutkan perjalanannya. Menuju Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten.

“Kedua tersangka AS dan RS menuju kontrakan di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten. Dengan menggunakan sepeda motor merk Honda CBR warna putih Nopol : A-6284-RQ,” jelas Asep.

Kemudian personil Polsek Cilograng melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.

“Polsek Cilograng melakukan penyidikan dan penyelidikan berhasil mengamankan 2 orang tersangka AS dan RS pada Jumat (19/08) sekitar pukul 01.00 Wib. Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya yaitu YM dan MT pada Jumat (19/08) sekitar pukul 04.00 Wib,” jelasnya.

Serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA, satu unit R4 pick Up merk Suzuki ss warna hitam Nopol : A-8131-AD. Bertempat di rumah tersangka YM Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Polisi Berhasil Mengamankan Sejumlah Barang Bukti

Asep mengungkapkan dari hasil penangkapan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Dari hasil penangkapan pelaku berhasil mengankan beberapa barang bukti yaitu satu unit kendaraan R4 pick up merk Sezuki Ss warna hitam Nopol : A-8131-AD. Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda CBR Nopol : A-6284-QR. Sera unit Genset merk Himoinsa 20 KVa sedang melakukan penyidikan dan Pengembangan,” ujar Asep.

Asep menjelaskan sampai saat ini Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan, terhadap salah satu pelaku yaitu TJ menjadi DPO Polsek Cilograng.

Terakhir Asep menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku saat ini mengamankannya di Polsek Cilograng.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini mengamankannya di Polsek Cilograng. Serta mengenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *