HukrimKriminal

Kuras Uang ATM Teman Sendiri, Perempuan di Tanggerang ini Ditangkap Polisi

×

Kuras Uang ATM Teman Sendiri, Perempuan di Tanggerang ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kuras Uang ATM
Ilustrasi Kuras Uang ATM. Foto: Linkedin.com

Tanggerang, Banten – Lantaran kuras uang ATM Teman sendiri, Polisi menangkap seorang perempuan berinisal PL (20), warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/07/2022). Satreskrim Polresta Tangerang menangkapnya, setelah korban RU (20) yang tidak lain adalah temannya sendiri melaporkannya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut, dan membeberkan kronologis kejadiannya.

“Betul telah mengamankan tersangka pencurian, inisil PL warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang mencuri uang milik temannya,” ungkapnya.

Kuras Uang ATM Teman Sendiri, Perempuan di Tanggerang ini Ditangkap PolisiTersangka dan Korban adalah Teman Baik

Raden menjelaskan bahwa korban dan tersangka adalah teman dekat dan tempat tinggal korban tidak jauh dari tempat tinggal tersangka. “Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat,” kata Raden.

Adapun kronologis kejadiannya, berawal saat tersangka PL berkunjung ke tempat tinggal korban pada Selasa (12/07/2022). Korban bahkan mengajak tersangka untuk makan usai menyantap makanan korban ke dapur untuk mencuci piring.

“Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet,” ucap Raden.

Tanya Tanggal Lahir, Upaya Pelaku Dapatkan PIN ATM Korban

Saat korban selesai mencuci piring, tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.

“Menanyakan hal tersebut, ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban,” ujarnya.

Tidak berselang lama, tersangka pun pamit, sementara korban belum menyadari bahwa tersangka telah telah mencuri uang dan kartu ATM miliknya.

“Keesokan harinya, korban mengecek M-banking dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7,4 juta dan korban pun menghubungi customer service bank,” imbuhnya.

Hal ini korban lakukan untulk mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM tersebut dan melaporkannya ke polisi.

“Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV,” imbuhnya.

Ternyata dari kamera CCTV terlihat yang melakukan penarikan uang adalah tersangka PL, sontak  korban kaget karena tidak menyangka teman sendiri adalah pelakunya.

“Setelah melakukan penyelidikan pada Rabu (20/07/2022), melakukan penangkapan tersangka dan mendapatkan beberapa barang bukti,” katanya.

Kemudian mengamankan tersangka PL berikut barang bukti, di antaranya pakaian yang dia kenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp 5 juta.

“Atas perbuatannya, menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Raden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *