HukrimKriminal

Penangkapan Pelaku Pencurian di Tambusai Utara Rohul, Pelaku Tidak Mengaku Coba Bohongi Polisi

×

Penangkapan Pelaku Pencurian di Tambusai Utara Rohul, Pelaku Tidak Mengaku Coba Bohongi Polisi

Sebarkan artikel ini
Penangkapan Pelaku Pencurian di Tambusai Utara Rohul, Pelaku Tidak Mengaku Coba Bohongi Polisi

Rokan Hulu, Riau – Polsek Tambusai Utara menangkap seorang pria inisial TT (33), atas dugaan sebagai pelaku Pencurian di Tambusai Utara.

Pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi tepatnya di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, Minggu (25/12/2022) lalu.

Kapolsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, Polda Riau AKP Pardamoan Simatupang membenarkan penangkapan ini.

“Iya, telah mengamankan inisial TT (33), seorang pelaku tidak pidana Curat mengamankannya di Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Tertangkap pada, Kamis (12/1/2023),” ungkapnya.

Melansir dari Humas Polri, Senin (16/1/2023), bahwa Jajarannya melakukan pengejaran terhadap pelaku Sampai Bagan Batu, Rohil.

“Korbannya Sonti Sitorus (50) warga Tanjung Medan RT 04 RW 05 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara” ujarnya.

Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara menerima informasi bahwasanya Pelaku Curat sedang berada di Desa Bagan batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

“Lantas saya memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke tempat yang di informasikan” Terang Kapolsek Tambusai Utara.

AKP. P. Simatupang menjelaskan bahwa saat melakukan penangkapan, TT tidak mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan ini.

“Awalnya tidak mengaku, namun setelah melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan sejumlah Barang Bukti,” katanya.

Barang Bukti berupa sebuah tas warna hitam yang berisikan 3 buah STNK sepeda motor milik Korban, serta sebuah anting emas dan kartu ATM.

“Tersangka mengaku bahwa barang tersebut memperolehnya dari JS pada tanggal 23 Desember 2022. Namun ketika dilakukan pengembembangan, tidak menemukan yang namanya JS,” imbuhnya.

Sehingga Tersangka TT beserta barang bukti langsung ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kepada Tersangka akan mengenakannya dengan pasal 363 KUHPidana” Pungkas AKP. P. Simatupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *