BeritaHukrimNarkoba

Penangkapan Bandar Sabu di Kota Padangsidimpuan, Polisi Amankan Pemuda 24 Tahun

×

Penangkapan Bandar Sabu di Kota Padangsidimpuan, Polisi Amankan Pemuda 24 Tahun

Sebarkan artikel ini
Penangkapan Bandar Sabu di Kota Padangsidimpuan, Polisi Amankan Pemuda 24 Tahun

Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara – Timsus Unit III Polres Padangsidimpuan sukses melakukan penangkapan bandar sabu di Kota Padangsidimpuan. Penagkapan ini tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan.

Katimsus Unit III Polres Padangsidempuan, AKP Suhairi Dalimunthe menjelaskan keberhasilan Tim Unitnya dalam mengungkap kasus ini.

“Dalam penagkapan ini mengamankan seorang pemuda berinisial MAB (24), Warga Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Padangsidempuan,” ungkapnya  kamis (7/7/2022).

Pelaku Tercatat Sebagai Residivis Narkoba

Petugas mengamankan pemuda yang tercatat residivis narkoba tersebut, saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Mio.

“Selain tersangka, petugas juga berhasil amankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Suhairi menjelasakan, penangkapan tersebut berawal saat Timsus Unit III memperoleh informasi. Bahwa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, akan melintas seorang pria. Yang menduganya membawa narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi Bandar Sabu di Kota Padangsidimpuan, Katimsus Unit III bersama personel bergerak ke lokasi untuk melakukan Penyelidikan. Tidak jauh dari Hotel Mega permata persis di jalan Imam Bonjol, dengan mengendarai sepeda motor Honda Mio, terhadap Pria tersebut berhasil membekuknya. Saat mengamankannya, dari tangan MAB, Timsus menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil menduganya berisi sabu seberat 1,92 Gram.

Tak berhenti di situ, kata Suhairi, Timsus melakukan pengembangan ke kediamannya di Jalan Raja Inal Siregar kelurahan Batunadua jae. Dari hasil penggeledahan persis di lantai dua di atas tempat tidur menemukan sejumlah Barang bukti. Antara lain satu plastik ukuran sedang, 3 buah plastik kecil. Kemudian sebuah bungkusan hitam yang isinya satu plastik klip kecil berisi sabu.

“Kemudian, menemukan sebuah tas hitam yang tergantung di belakang pintu kamar. Yang berisikan sebuah plastik besar yang menduganya berisi sabu-sabu dengan berat 5,4 Gram,” katanya.

Kata Suhairi, pihaknya juga melakukan menggeledah di salah satu usaha Kolam Pancing milik MAB. Dari lokasi tersebut menemukan benda yang menduganya menjadi alat penghisap sabu-sabu.

Pelaku Mengaku Mendapat Pasokan dari Medan

Saat Timsus menginterogasinya, MAB mengaku bahwa sabu-sabu tersebut baru menjemputnya dari Kota Medan.

“Kini, tersangka berikut barang bukti telah menyerahkannya ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Katimsus Unit III, menutup.

Sementara kasat Resnarkob Polres padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH mengatakan, membenarkan Penangkapan ini. Yakni penangkapan terduga Bandar narkoba berinisial MAB di jalan Imam Bonjol. Tepatnya di Kelurahan Aek tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan beberapa hari yang lalu.

Selain menerima pelaku MAB,pihaknya juga sudah menerima barang bukti yang telah Timsus Unit III amankan.

“Barang bukti yang diserahkan diantaranya, 1 bungkus plastik kecil. Yang berisi sabu-sabu dengan berat 1,92 gram bersama 1 unit Sepeda Motor Mio warna hitam. Berikut 1 bungkus plastik transparan warna putih berisi sabu-sabu dengan berat 5,4 gram. Kemudian 4 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik hitam. Serta 1 buah alat isap sabu sabu-sabu, ungkap Kasat Resnarkoba.

“pihaknya masih melakukan pendalaman. Untuk pelaku MAB akan mengenakannya dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *