BeritaHukrimKriminal

Begal Polisi Gadungan di Brebes, Todongkan Pistol Airsoft Gun Takuti Korban

×

Begal Polisi Gadungan di Brebes, Todongkan Pistol Airsoft Gun Takuti Korban

Sebarkan artikel ini
Begal Polisi Gadungan di Brebes, Todongkan Pistol Airsoft Gun Takuti Korban
Dua Polisi Gadungan Diamankan Sat Reskrim Polres Brebes Saat Melakukan Aksi Begal. Foto: Humas Polri

Brebes, Jawa Tengah – Satreskrim Polres Brebes Polda Jateng amankan dua polisi gadungan di Brebes, yang telah melakukan aksi begal.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan keduanya mengaku sebagai polisi dan melakukan aksi begal terhadap para pelajar.

“Saat beraksi, kedua polisi gadungan ini menodongkan pistol airsoft gun untuk menakut-nakuti korban,” ungkapnya, Rabu (13/07/2022).

Kedua tersangka begal ini masing-masing berama Dea Tugiayar alias Rizal (30) dan Fery Fernandes (30). Mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon.

“Tertangkapnya kedua polisi gadungan ini, setelah ada laporan dari masyarakat saat melakukan aksinya di Desa Rungkang Kecamatan Losari, Brebes,” katanya.

Saat itu mereka menghentikan sepeda motor yang korban kendarai, kemudian meminta paksa surat-surat kendaraan.

Modus yang tersangka gunakan dengan membuntuti calon korban, kemudian memepet kendaraan korban serta menghentikan korban,” lanjutnya.

Lalu dengan mengaku sebagai anggota polri dan meminta paksa STNK dan BPKB kendaraan.

“Karena korban tidak membawa surat-surat maka kedua pelaku kemudian meminta paksa sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Dari modus pelaku, lanjut Kapolres, mereka berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Selain itu, pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya.

“Bila melawan, pelaku tidak segan-segan memukuli korban hingga berkali-kali dan mengancam dengan menggunakan senjata airsoft gun,” tambahnya.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 8 sepeda motor, handphone, pistol, hingga pakaian pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman Pidana selama-lamanya 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sumbawa Barat – Untuk memberikan rasa aman dan…