HukrimKriminal

Pembobolan Rumah Kontrakan di Tanggerang Kepergok Polisi, Amankan Dua Pelaku

×

Pembobolan Rumah Kontrakan di Tanggerang Kepergok Polisi, Amankan Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Pembobolan Rumah Kontrakan di Tanggerang Kepergok Polisi, Amankan Dua Pelaku

Tanggerang, Banten – Polisi berhasil gagalkan Aksi pelaku pembobolan Rumah Kontrakan di Tanggerang, lantaran kepergok oleh anggota Satreskrim sedang melakukan observasi wilayah.

Percobaan pencurian atau pembobolan rumah kontrakan ini terjadi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/07/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pria. Masing-masing merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung berinisial FS (33) dan RP (25).

“Tersangka FS (33) berhasil tertangkap di TKP, sedangkan tersangka RP (25) sempat melarikan diri. Namun tidak lama kemudian kami berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya, Rabu (20/07/2022).

Kapolres menerangkan kedua tersangka merusak kunci rumah kontrakan yang sedang tidak ada penghuninya. Setelah berhasil masuk, kedua tersangka mengacak-acak isi rumah kontrakan dan kedua tersangka sempat berhasil membawa satu unit telepon seluler milik penghuni kontrakan.

“Kedua tersangka merusak gembok kontrakan dengan kunci letter L modifikasi. Tersangka FS memasuki kontrakan, sedangkan tersangka RP mengawasi dari luar,” terang Raden.

Pada saat itu anggota Satreskrim sedang melakukan observasi wilayah dan melihat ada kejanggalan, lalu petugas pun menghampiri rumah kontrakan itu. Melihat ada petugas datang, tersangka RP langsung melarikan diri, sedangkan tersangka FS berhasil tertangkap.

“Petugas kami pun berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian itu, lalu menghubungi penghuni kontrakan,” ucap Raden.

Dari ungkap kasus itu, berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor kedua tersangka gunakan, kemudian satu unit telepon genggam, dan kunci letter L modifikasi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *