Mataram, NTB – Polda NTB bersama Polres Jajaran berhasil mengamankan 363 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Jaran Rinjani 2022. Operasi dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, yaitu mulai dari 28 Agustus -11 September 2022.
Operasi Jaran Rinjani 2022 menyasar kepada para pelaku tindak pidana antara lain pelaku pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian kendaraan bermotor. Atau dengan sebutan 3C (curat, curas, curamor).
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan bahwa dalam hal memelihara Kamtibmas berkat dukungan dan doa seluruh lapisan masyarakat di NTB. Dari 275 laporan tindak kejahatan, pihak kepolisian dari berhasil mengamankan sebanyak 363 tersangka.
“Operasi Jaran Rinjani 2022, meliputi tindak pidana yang sering disebut 3C, dari 363 tersangka, 72 tersangka di pulau Lombok dan 54 tersangka di pulau Sumbawa, “ucapnya, Rabu(14/9/2022).
Menurut Kapolda, oleh pihak kepolisian lakukan dalam menjaga Kamtibmas saat ini belum sebesar dari apa yang menjadi harapan. Namun akan terus berusaha untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan. SIK, kemudian menjelasakannya secara rinci.
Bahwa sesuai dengan arahan, pihaknya bersama para Kasat Polres jajaran untuk selalu membantu masyarakat terkait dengan kasus 3C ( curat, curas, curanmor).
“Dari 363 tersangka, ada juga sebagai penadah atau 480 dan ada yang sudah tahap kedua serta penyelesaian secara kekeluargaan karena kerugian di bawah Rp 2.5 juta,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku berhasil yang berhasil mengamankannya, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 38 unit sepeda motor, senjata api rakitan dan peluru, STNK, parang dan lain lainnya.
Pada kesempatan tersebut juga menyerahkan dua unit sepeda motor kembali kepada pemiliknya yang telah berhasil mengamankannya.