BeritaHukrimKriminal

Pelarian DPO Begal Motor di Malang Dihentikan Tim Gabungan Resmob Malang

×

Pelarian DPO Begal Motor di Malang Dihentikan Tim Gabungan Resmob Malang

Sebarkan artikel ini
DPO Begal Motor di Malang, Telah Beraksi Enam Kali

Malang, Jawa Timur – Tim gabungan Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil hentikan DPO begal di Malang, Jawa Timur.

Polisi mengamankan pelaku berinisial M (29), seorang pria asal  Desa Bambang, Wajak, Kabupaten Malang, Senin (26/9/2022) siang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan mengamankan pelaku saat melintas. Tepatnya di Jalan Raya Juwok, Dampit, Kabupaten Malang.

“Mengamankan Pria berinisial M (29) yang melintas di Jalan Raya Juwok, Dampit, Kabupaten Malang, saat bekerja mengangkut pasir menggunakan truk,” ungkapnya, Rabu (28/9/2022)

Terduga pelaku M masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Malang, yang telah melakukan aksinya di 6 TKP (tempat kejadian perkara).

“Timsus Gabungan Resmob Polres Malang berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya. Ia menjadi target dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang pelaksanaannya saat ini, sudah masuk DPO,” terangnya.

Dalam melancarkan aksinya, M melakukannya dengan tersangka Y (35) pria asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang. Yang lebih dulu tertangkap dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.

Dalam melakukan aksinya para pelaku berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi. Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban bermaksud merampas sepeda motor korban.

“Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman. Dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Dampit Polres Malang. Setelah menerima laporan korban, lanjut Taufik, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lengkap untuk memburu para pelaku.

Akibat perbuatannya para tersangka terjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sumbawa Barat – Untuk memberikan rasa aman dan…