Binkam

Polda NTB Tangkap Pelaku TPPO, Berangkatkan CPMI Usia 14 Tahun ke Saudi Arabia

×

Polda NTB Tangkap Pelaku TPPO, Berangkatkan CPMI Usia 14 Tahun ke Saudi Arabia

Sebarkan artikel ini
Berangkatkan Anak di Bawah Umur Ke Arab Saudi, Polda NTB Tangkap Pria Asal Madura

Mataram, NTB – Polda NTB menangkap pria inisial IS asal Madura lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur. Korbannya berinisial B (14) asal Kabupaten Dompu NTB. Polisi menangkap IS pada 9 Desember 2022, setelah memberangkatkan korban B pada tanggal 23 November 2022 menuju Arab Saudi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan sebanyak dua orang pelaku lainnya rupanya merekrut korban B. Masing-masing NS asal Dompu dan SL asal Kabupaten Bima, NTB. Merekas sudah berada di Arab Saudi lalu, lalu pelaku IS memberangkatkan korban di Jakarta.

“Jadi peran IS ini sebagai perekrut, atas permintaan NS dan SL dari Dompu dan Bima ini,” katanya, Selasa (13/12/2022). Saat konferensi pers di Mapolda NTB.

Pelaku Sempat Kabur ke Beberapa Daerah di Pulau Jawa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan bahwa pelaku IS rupanya sempat kabur ke beberapa daerah di pulau Jawa. Pelaku akhirnya tertangkap di Jakarta Timur bersama beberapa alat bukti.

“Kami temukan 32 paspor milik pelaku di Jakarta. Jadi IS ini salah satu agen dari madamnya di Saudi Arabia inisial MDM,” katanya.

Teddy menerangkan, satu orang korban yang dikirim oleh pelaku IS rupanya mendapatkan bayaran sebesar Rp 55 juta rupiah. Dari bayaran tersebut menggunakannya untuk mengurus operasional keberangkatan korban dan mengurus biaya administrasi korban di Jakarta.

“Jadi imbalan dari MDM di Saudi Arabia dapat Rp 55 juta. Total keuntungan untuk satu orang korban itu mendapatkan Rp 20-25 juta per orang. Karena dari jumlah tadi ada pemotongan biaya operasional,” kata Teddy.

Modus Pelaku Memalsukan KTP Korban

Teddy mengatakan modus pelaku memberangkatkan korban ke Saudi Arabia dengan sengaja memalsukan KTP dan KK milik korban. Pasalnya dalam KTP milik korban B tertera sebagai remaja yang lahir pada tahun 1997.

“Pelaku ini memalsukan KTP dan KK korban, sudah dituakan begitu. Umur korban dari 14 tahun menjadi 25 tahun. Merubah tahun kelahiran korban dari 2008 jadi tahun 1997,” katanya.

Dari hasil penelusuran sebut Teddy rupanya IS memberangkatkan korban B melalui jalur perorangan. Pelaku memiliki jaringan internasional sehingga berani melakukan pemberangkatan korban.

Terpisah, pelaku IS mengaku bahwa dia menerima CPMI dari sponsor asal Kabupeten Bima dan Dompu. IS mengaku bahwa korban B rupanya merupakan hasil rekrutmen CPMI dari pelaku SL dan NS.

“Kami tidak punya kantor. Tidak punya badan hukum. Sudah lima tahun ini saya sudah berangkatkan CPMI ke Arab Saudi,” kata IS.

Ada pun barang bukti yang berhasil Polisi amankan, berupa satu lembar asli Boarding Pass Qatar Airways pemberangkatan dari Jakarta ke Doha. Kemudian satu lembar asli Boarding Pass Qatar Airways pemberangkatan dari Doha ke Jedah.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan satu lembar kartu keluarga atas nama kepala keluarga Syamsurizal. Dengan nomor: 5205020210170001 dari Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu tanggal 19/1/2018. Kemudian satu buah paspor nomor C4031479 atas nama Berlyanthi Kasih, dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Polisi menjerat pelaku IS dengan pasal 6, pasal 10, pasal 11 Junto pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007. tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 penjara.

Selain itu pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak
Rp600 juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *