HukrimKriminal

Kasus Keji di Siak: Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

×

Kasus Keji di Siak: Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Siak

Siak, Riau – Bejat, seorang ayah diduga setubuhi anak kandung sendiri di Kawasan Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Tim Opsnal Polsek Tualang telah mengamanankan pria berinisial Y (43) tersebut.

“Kami dari Tim Opsnal Polsek Tualang telah melakukan penangkapan terhadap Y (43). Bertempat di Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,” ungkapnya, Sabtu (20/5/2023).

Kasus ini terungkap setelah Ibu korban YN membuat Laporan ke Mapolsek Tualang, bahwa anaknya AY (17) menjadi korban kebiadaban Suaminya. Sehingga melaporkan kejadian yang anaknya alami ke Polsek Tualang.

Dari keterangan ibu korban bahwa pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 01.30 Wib, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban terlelap tidur bersama adiknya.

“Waktu AY tidur di kamarnya bersama adiknya, tiba-tiba datang Pelaku Inisial Y atau ayah kandung korban menghampirinya. Langsung meraba tubuh korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban di dalam kamarnya,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulisnya.

Kapolsek pun membeberkan, perbuatan pelaku yang telah memaksa anak kandungnya untuk melakukan hubungan badan sejak berusia 14 tahun.

“Dari keterangan korban perbuatan bejat ayah kandungnya tersebut terjadi dari tahun 2019,” ungkapnya.

Praktis, perbuatan bejat pelaku setubuhi anak kandung sendiri terbongkar. Yangmana korban kini menginjak usia 17 tahun sejak 2019, sampai akhirnya terbongkar, pada Kamis (18/5/2023).

“Pelaku mengakui dari tahun 2019 telah 5 kali merudal paksa anak kandungnya sendiri di kediamannya yang berada di Kampung Tualang Timur, ” beber Kapolsek.

Dari penagkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian korban dan sepotong celana hawai warna merah milik tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *