HukrimKriminal

Korban Penipuan Hipnotis di Rangkasbitung Kehilangan Jutaan Rupiah dan Emas

×

Korban Penipuan Hipnotis di Rangkasbitung Kehilangan Jutaan Rupiah dan Emas

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Penipuan Hipnotis Ditangkap Polisi di Rangkasbitung

Lebak – Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak berhasil menangkap dua pelaku penipuan hipnotis di wilayahnya. Pelaku RR (49) dan FR (43) warga Tanggerang akhirnya tertangkap kurang dari 48 jam. Setelah korban ER (55) warga Rangkasbitung melaporkan kasusnya pada Sabtu (05/08).

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengungkapkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Polsek Rangkasbitung pada Selasa (08/08/2023).

Menurut Pipih, pelaku RR dan FR bersama satu pelaku lain yang masih buron, SD, melakukan aksinya dengan cara menukarkan mata uang asing Rubel dengan emas milik korban.

“Para pelaku membujuk, merayu, dan berkata bohong kepada korban. Sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas 24 karat seberat 10 gram. Serta uang tunai sebesar Rp16.000.000 berikut dengan harta lainnya,” jelas Pipih.

Pipih juga menunjukkan barang bukti yang berhasil mengamankannya dari para pelaku. Antara lain mobil Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2017, uang mata asing Rubel Rusia. Kemudian uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 senilai total Rp15 juta. Kemudian pakaian yang pelaku RR gunakan saat melakukan penipuan. Polisi juga mengamankan empat ID card palsu, kartu nama bertulisan ESCO drill oil Co Ltd, dan cincin emas milik korban yang telah pelaku gadaikan.

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Rizal menambahkan bahwa para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku SD yang masih kabur,” tutup Webri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *