Hukrim

Tiga Rekan Pesta Miras Bunuh Tohiri di Kali Kadikaran, Polisi Ringkus dalam 6 Jam

×

Tiga Rekan Pesta Miras Bunuh Tohiri di Kali Kadikaran, Polisi Ringkus dalam 6 Jam

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Warga Ciruas Terungkap

Serang – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas berhasil menangkap tiga orang atas dugaan Tindak Pidana Pembunuhan. Korban bernama Tohiri (33), merupakan warga Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Tohiri ditemukan tewas mengambang di sungai irigasi Kampung Kadikaran, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

Motif Pembunuhan: Persoalan Sepele Soal Patungan Miras

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MS (50), HM (25), dan SA (24). Mereka semua warga Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas. Menurut keterangan mereka, motif pembunuhan ini hanya karena persoalan sepele. Korban marah karena tidak mau patungan membeli minuman keras (miras) dengan pelaku. Pelaku juga khawatir jika korban hidup akan membalas dendam.

Kronologi Pembunuhan: Pesta Miras Berujung Maut

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan S.IK MH mengatakan, kasus ini terungkap sekitar 6 jam setelah polisi menerima informasi adanya penemuan mayat di Kali Kadikaran. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk visum dan otopsi.

“Hasil pemeriksaan oleh tim forensik, wajah korban mendapat luka akibat kekerasan benda tumpul. Serta terdapat memar berupa benjolan pada bagian kepala belakang,” kata Wiwin dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (15/8/2023).

Wiwin menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00, ketiga pelaku membeli miras di sekitar Pasar Ciruas. Kemudian mereka mendatangi korban yang sedang berada di gubug di Kampung Bedeng, Desa Kadikaran, untuk pesta miras bersama.

“Selang beberapa menit pesta miras, korban dan tersangka MS sempat cek cok adu mulut. Lalu MS langsung memukul korban di bagian rahang sebanyak 2 kali,” ujar Wiwin.

Wiwin menambahkan, kedua teman lainnya juga ikut memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, ketiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke pinggir kali di Kadikaran dan mendorongnya ke dalam air.

“Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menemui keluarga korban, keseharian korban, orang terdekat korban serta teman-teman korban. Sehingga dalam waktu sekitar 6 jam berhasil mengamankan 3 orang atas dugaan sebagai pelaku dan merupakan rekan-rekan korban,” ungkap Wiwin.

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Wiwin menegaskan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.

“Saat ini ketiga tersangka masih kami periksa secara intensif untuk mengembangkan kasus ini. Kami juga masih mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa ini,” tegas Wiwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *