Binkam

Penganiayaan Sekeluarga di Lambu, Polres Bima Kota Tetapkan Empat Tersangka

×

Penganiayaan Sekeluarga di Lambu, Polres Bima Kota Tetapkan Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (11/2) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa salah seorang warga di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa 6 Februari 2024. Satu orang menjadi tersangka utama, karena merencanakan, sedangkan tiga berperan membantu.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH  kepada awak media menjelaskan, korban meninggal dunia adalah Nurdin, 59 tahun, warga         Dusun Moti   RT 03 RW 02 Desa Soro, Kecamatan Lambu. Sedangkan korban terluka, Asri Fathurrahman, 36 tahun, sedang dirawat di RSUD.

Jelas Kapolres, petistiwa itu dipicu dandam, karena menduga korban adalah tukang teluh atau dukun santet yang menyebabkan ibu pelaku meninggal dunia. Pasalnya, sebelumnya, istri korban, NM, memberikan irisan buah kepada ibu pelaku, setelah itu sakit dan meninggal dunia.

Akhirnya, kata Kapolres, tiga orang bersaudara dan satu sepupu mendatangi rumah korban. Tiga berperan untuk menutup akses keluarga korban untuk keluar, satu orang sebagai eksekutor. “Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka utama,” ujarnya saat pres rilis kasus pembunuhan di Kecamatan Lambu di Mapolres Bima Kota, Sabtu 10 Februari 2024.

Tiga tersangka adalah, IN, 26 tahun, warga Dusun Panta Paju RT 05  RW 03 Desa Soro Kecamatan Sape. Ode alias Irwansyah, 29,  TJ, 18 tahun, dan AR 41 tahun. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti  berupa tiga bilah tombak, pakaian korban dan tersangka saat kejadian, pecahan kaca dan batu.

Awalnya para pelaku merusak kios depan rumah korban sambil berteriak menyuruh keluar dari rumahnya. IN kemudian mendobrak pintu rumah korban dan masuk ke rumah sedangkan pelaku lainya berjaga di pintu agar tidak ada korban yang keluar. Serta tidak ada orang lain yang berani masuk menolong.

Nurdin dan isterinya lari keluar rumah melalui pintu samping, sehingga di kejar oleh IR dan TJ. Saat dikejar, korban Nurdin terjatuh, IN pun menusuk  korban dengan tombak. Sedangkan isteri korban lari menyelamatkan diri.

Setelah membunuh korban Nurdin, IN kembali lagi ke rumah korban dan menganiaya anaknya, Asri Fathurrahman yang berada di dalam rumah. Namun saat itu sempat ditolong oleh suaminya, sehingga selamat.

Pelaku dikenakan pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (2)  dan (3) jo Pasal 55 ayat (1)  KUHP. Pelaku utama IN, terancam hukuman seumur hidup, karena dianggap melakukan perencanaan pembunuhan.

Pengakuan IN saat ditanya Kapolres, apa yang dilakukannya karena istri korban diduga sebagai pelaku santet dan menyebabkan orang tuanya meninggal. Namun IN mengaku menyesali perbuatannya dan siap memertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *