Binkam

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Mako Polres Lombok Timur

×

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Mako Polres Lombok Timur

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur – Polres Lombok Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dari dua tersangka di Mako Polres Lombok Timur pada hari ini, Selasa (19/3/24).

Dua tersangka yang dihadirkan oleh Satresnarkoba Polres Lotim adalah NS (35), diduga sebagai pelaku kepemilikan sabu-sabu seberat 95,68 gram dari Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela, dan seorang tersangka dengan inisial LAP asal Desa Sakra Kecamatan Sakra yang terlibat dalam kepemilikan ganja seberat 684,56 gram.

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, SH., S.I.K., menjelaskan bahwa kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan atas kepemilikan sejumlah barang bukti yang ditemukan.

“Dalam kasus kejahatan narkoba, sejak bulan Januari 2024 telah terungkap 13 kasus dan sudah dilakukan penyidikan. Dalam kasus ini, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah 93,82 gram sabu-sabu dan ganja seberat 679,4 gram,” ungkap Raditya kepada awak media.

Meskipun pemusnahan barang bukti narkoba ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun karena telah masuk tahap kedua dan sedang dalam proses hukum di kejaksaan, aturan menyatakan bahwa barang bukti harus dimusnahkan terlebih dahulu.

Pada acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dihadiri oleh pejabat Kejaksaan Negeri Lombok Timur, PN Selong, dan Dikes Lotim. Barang bukti narkotika tersebut kemudian diblender dan dibakar sesuai prosedur.

Pelaku NS ditangkap dalam sebuah operasi Satresnarkoba Polres Lotim pada tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di rumahnya di Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela. Polisi menemukan kristal bening jenis sabu di dapur rumah pelaku, serta barang bukti lainnya seperti alat timbangan, bong, dan uang tunai.

Sementara itu, pelaku LAP ditangkap di rumahnya di Dusun Paok Desa Sakra Kecamatan Sakra pada tanggal 6 Februari 2024 pukul 23.00 Wita. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di rumah dan dalam tas pelaku.

Dapat dikenakan pula pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *