Binkam

Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB Gelar Razia Minuman Keras

×

Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB Gelar Razia Minuman Keras

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (12/5) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota mendapatkan informasi tentang maraknya penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Bima Kota. Informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya memerangi peredaran minuman keras illegal, Sabtu 11 Mei 2024, pukul 20.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita,

Kasat ResNarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah, langsung memerintahkan Kepala Bidang Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ipda Sirajudin, beserta anggota operasionalnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami mendapat laporan tentang penjualan minuman keras ilegal di beberapa titik di wilayah hukum Polres Bima Kota. Langsung kami perintahkan tim untuk melakukan tindakan tegas,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun.

Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan upaya paksa dengan melakukan razia di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, sejumlah minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan. Di antaranya adalah 124 botol Bir Bintang, 76 botol Arak Bali, 3 botol Brem, 7 botol Anggur Merah, dan 3 botol Anggur Kolesom.

Setelah berhasil mengamankan minuman keras tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengumpulkannya dan membawa ke kantor mereka untuk diamankan lebih lanjut.

Razia ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kapolres Bima Kota juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat merugikan kesehatan dan merusak ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *