Sidang perkara tindak pidana pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Dompu berlangsung aman, tertib, dan kondusif, Senin (04/05/2026).
Sidang yang digelar di Jalan Beringin, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu tersebut dimulai sekitar pukul 13.35 WITA dan dihadiri kurang lebih 40 pengunjung. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Faqhina Fiddin bersama dua hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa yakni Andi Irfan alias Andi dan Ahmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan KUHP terbaru. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa serta menetapkan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum sidang dimulai, aparat kepolisian telah melakukan langkah antisipasi melalui pemeriksaan terhadap pengunjung sidang serta penggalangan kepada pihak keluarga korban guna menjaga situasi tetap kondusif. Meski sempat terjadi penyampaian aspirasi dari pihak keluarga korban di luar ruang sidang, kegiatan tetap berjalan tertib tanpa gangguan berarti.
Pengamanan kegiatan dilakukan oleh personel gabungan Polres Dompu dan Polsek Dompu di bawah kendali Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi,S.H.
Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi, S.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan pengamanan secara maksimal guna memastikan jalannya persidangan berlangsung aman.
“Kami melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup, serta melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan. Kami juga menghimbau kepada seluruh pengunjung sidang agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga situasi kondusif, terutama dalam momen-momen sensitif seperti pembacaan putusan perkara pidana.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa secara umum situasi kamtibmas selama dan setelah persidangan tetap aman dan terkendali.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak, termasuk keluarga korban dan pengunjung sidang yang telah menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polres Dompu akan terus melakukan langkah-langkah preventif, deteksi dini, serta monitoring perkembangan situasi pasca putusan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Dompu.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Sidang berakhir pada pukul 15.35 WITA. Setelah kegiatan selesai, pihak kepolisian juga memfasilitasi pengantaran keluarga korban guna memastikan keamanan hingga kembali ke tempat masing-masing.












